160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

AM, pelaku pemerkosaan ponakan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. (foto: ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Nasib tragis dialami Bunga-nama samaran-seorang siswa kelas 6 SD di Kota Bontang. Bocah malang itu menjadi ajang pelampiasan nafsu bejat pamannya sendiri berinisial AM (49).

Korban, pelajar kelas 6 SD diperkosa hingga 5 kali sebelum perbuatan bejat itu terbongkar. Korban tidak berani bercerita ke orang tuanya karena diancam akan dibunuh jika buka mulut.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengungkapkan, tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban tidak tahan dan menceritakan perlakuan pamannya itu ke orang tuanya. Unit PPA menerima laporan tersebut pada Jumat 13 Januari lalu.

“Korban yang masih berusia 12 tahun ini akhir buka mulut dan melapor ke orang tuanya diperkosa oleh pamannya sendiri. Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bontang,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).

Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kemudian memburu pelaku dan meringkus AM di sebuah perusahaan tambang di Kelurahan Bontang Lestari, Rabu (25/1/2023) sore. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari pengakuan tersangka, korban sudah lima kali disetubuhi di tempat berbeda. Pelaku bebas melancarkan aksinya lantaran korban ketakutan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya atau buka mulut.

Tersangka mengaku terakhir kali memerkosa korban pada malam pergantian tahun 1 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.

“Pelaku ini tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika buka mulut dan rumah pelaku bertetangga,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT