03 Juni 2023 - 23:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 23:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

ART di Kota Bontang mencuri perhiasan dan BPKB kendaraan milik majikannya kemudian kabur ke Madura. (foto: humas polres bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 September 2022 | 08:13

newsborneo.id  – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap polisi di Madura. Penyebabnya, H mencuri puluhan gram perhiasan emas dan BPKB motor majikannya di Kota Bontang.

Pencurian itu terjadi di rumah majikannya Marini Yosi di Jalan Cendana, Kota Bontang pada 22 Agustus lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat majikannya itu mengantar anaknya ke sekolah.

PILIHAN REDAKSI

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

52 Personel Polres Bontang Siap Diterjunkan jadi Polisi RW

Hindari Kejaran Debt Collector, Pria di Paser Nekat Buat Laporan Curanmor Palsu

Tanpa Sadar Dibuntuti Polisi, Dua Pemuda asal Lok Tuan Ditangkap saat Ambil Paket Sabu

Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban untuk bekerja, Senin (22/8/2022) lalu. Pelaku kemudian meminta gajinya dibayarkan dua bulan dengan alasan keperluan berobat cucunya.

Namun, disaat bersamaan korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan meminta pelaku untuk menunggu di rumah. sekira pukul 08.00 WITA, korban kembali dan memberikan uang gaji kepada pelaku dua bulan sekaligus.

Tak berapa lama setelah membersihkan rumah, pelaku kemudian meminta izin pulang. Korban yang curiga dengan gerak-gerik ART-nya itu kemudian memeriksa kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari kayu.

Namun, saat diperiksa, perhiasan berupa emas batangan dan gelang dengan total berat sekira 30 gram ternyata sudah tidak ada. Korban kemudia mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.

Korban kemudian menghubungi pelaku dan menanyakan kemungkinan ada yang memasuki rumah selain dirinya namun dijawab tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, Marini kemudian melapor ke ketua RT setempat dan diarahkan ke Mapolres Berau.

“Jadi pelaku ini diduga beraksi saat korban sedang mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban kemudian melapor ke Polres karena dirugikan sekitar Rp30 juta,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yohanes dilansir laman Polres Bontang, Selasa (13/9/2022).

Penyidik Polres Berau kemudian bergerak mengumpulkan bukti dan mengejar tersangka yang diketahui melarikan diri ke Madura. Hasilnya, pelaku H berhasil diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Satreskrim Polres Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (10/9/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah gelang emas anak, 1 BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor. Iptu Yohanes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: PencurianPolres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Bontang

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

Curi Perhiasan dan BPKB Mobil Majikan di Bontang, ART Ini Kabur dan Ditangkap Polisi di Madura

ART di Kota Bontang mencuri perhiasan dan BPKB kendaraan milik majikannya kemudian kabur ke Madura. (foto: humas polres bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 September 2022 | 08:13

newsborneo.id  – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap polisi di Madura. Penyebabnya, H mencuri puluhan gram perhiasan emas dan BPKB motor majikannya di Kota Bontang.

Pencurian itu terjadi di rumah majikannya Marini Yosi di Jalan Cendana, Kota Bontang pada 22 Agustus lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat majikannya itu mengantar anaknya ke sekolah.

PILIHAN REDAKSI

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

52 Personel Polres Bontang Siap Diterjunkan jadi Polisi RW

Hindari Kejaran Debt Collector, Pria di Paser Nekat Buat Laporan Curanmor Palsu

Tanpa Sadar Dibuntuti Polisi, Dua Pemuda asal Lok Tuan Ditangkap saat Ambil Paket Sabu

Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban untuk bekerja, Senin (22/8/2022) lalu. Pelaku kemudian meminta gajinya dibayarkan dua bulan dengan alasan keperluan berobat cucunya.

Namun, disaat bersamaan korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan meminta pelaku untuk menunggu di rumah. sekira pukul 08.00 WITA, korban kembali dan memberikan uang gaji kepada pelaku dua bulan sekaligus.

Tak berapa lama setelah membersihkan rumah, pelaku kemudian meminta izin pulang. Korban yang curiga dengan gerak-gerik ART-nya itu kemudian memeriksa kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari kayu.

Namun, saat diperiksa, perhiasan berupa emas batangan dan gelang dengan total berat sekira 30 gram ternyata sudah tidak ada. Korban kemudia mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.

Korban kemudian menghubungi pelaku dan menanyakan kemungkinan ada yang memasuki rumah selain dirinya namun dijawab tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, Marini kemudian melapor ke ketua RT setempat dan diarahkan ke Mapolres Berau.

“Jadi pelaku ini diduga beraksi saat korban sedang mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban kemudian melapor ke Polres karena dirugikan sekitar Rp30 juta,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yohanes dilansir laman Polres Bontang, Selasa (13/9/2022).

Penyidik Polres Berau kemudian bergerak mengumpulkan bukti dan mengejar tersangka yang diketahui melarikan diri ke Madura. Hasilnya, pelaku H berhasil diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Satreskrim Polres Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (10/9/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah gelang emas anak, 1 BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor. Iptu Yohanes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: PencurianPolres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 23:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer