DPRD Bontang Dukung Pembentukan Perda Disabilitas

Anggota DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati

NEWS BORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang menyusun perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Isnawati, menjelaskan dalam pertemuan konsultasi publik DPRD bahwa ada tiga tujuan utama dari Perda disabilitas ini.

“Kita memastikan penghormatan, kemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berupa untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil dan sejahtera, baik secara fisik maupun mental.

DPRD Bontang berusaha melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, dan berbagai bentuk kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kami di Komisi I mendukung penuh pembentukan Perda ini,” ujar Tri.

Tri juga menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, hak asasi penyandang disabilitas akan terlindungi, sehingga mereka dapat mandiri, mengekspresikan kemampuan, dan berpartisipasi dalam masyarakat.

“Semua orang membutuhkan kebebasan, termasuk penyandang disabilitas. Mereka juga berhak mendapat kebebasan tanpa dipandang sebelah mata,” lanjutnya.

Selain itu, Tri menyatakan bahwa Perda ini akan memungkinkan penyandang disabilitas untuk bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta.

“Perda ini mengatur bahwa minimal satu persen tenaga kerja di perusahaan swasta dan dua persen di BUMD harus berasal dari penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }