Narkoba Menghancurkan Bangsa

Admin
26 Agu 2023 12:22
Ragam 0
7 menit membaca

Narkoba Menghancurkan Bangsa Oleh Maghfirudin A.A (Mubaligh Bontang)

Kasus pengguna Narkoba di Kaltim

Dari data yang disampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, tercatat ada 52 kasus narkoba dari bulan Januari sampai Akhir Agustus tahun 2023. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu M Yazid menjelaskan pada kasus ini, sebanyak 65 tersangka yang berhasil diringkus. Di antaranya 61 tersangka laki-laki, dan 4 sisanya adalah perempuan. Adapun data yang diperoleh penulis berdasarkan yang dirilis oleh Polda Kaltim menunjukkan, dari 724 kasus narkotika, ada 923 orang yang ditetapkan tersangka. Dengan barang bukti total sabu-sabu seberat 14.938,32 gram, ganja 627,76 gram, ekstasi 704 butir, dan 1.040 gram. Ada pula daftar obat terlarang dan berbahaya lainnya mencapai 21 ribu lebih.

Balita 3 Tahun Mengonsumsi Sabu-Sabu

Pada awal bulan Juni 2023, sempat viral seorang anak balita dari Samarinda, tidak bisa tidur dan sangat aktif selama 3 hari. Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Balita yang berusia 3 tahun ini, positif narkoba setelah meminum air dari botol bekas bong atau alat hisab sabu-sabu. Alat itu dipakai tersangka TR dan rekannya, tetangga korban,  untuk mengisap sabu-sabu pada malam hari, sebelum keesokannya diminum balita saat Ibu-nya berkunjung ke rumah TR, ketika anak  balita usia 3 tahun meminta minum kepada Ibu-nya. TR mengambilkan botol mineral bekas alat hisap sabu-sabu, kemudian diisi air terlebih dahulu.

Mengapa Kasus Narkoba Terus Meningkat ?

Untuk mengurai carut marut permasalahan narkoba, penulis mencoba dengan pendekatan Root cause analysis, salah satu metode yang digunakan untuk mencari tahu penyebab utama atau sumber dari suatu masalah. Melalui metode ini, penulis dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi akar penyebab dari masalah tersebut. Sehingga, masalah tidak akan terulang kembali di masa depan. Menurut penulis, metode RCA jauh lebih efektif digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah secara sistematis daripada hanya mengobati gejala yang tampak di permukaan. Pencegahan Narkoba harus di urai dari akarnya agar mampu melindungi generasi di negeri yang kita cinta bersama.

Pengaruh Liberalisme dan Neoliberalisme (Paham Kebebasan)

Paham liberalisme dan neoliberalisme saat ini telah memasuki warga negara Indonesia. Munculnya sifat-sifat Individualisme, rasionalisme, kebebasan sesuai yang diinginkan telah menghilangkan kepedulian sesama anak bangsa. Hilangnya kepedulian umat terhadap saudara seagama dan sebangsa membuat perilaku pengguna narkoba yang mereka ketahui menjadi aman-aman saja. Lihatlah pada masyarakat kita sebelum paham Liberalisme dan Neoliberalisme masuk ke negeri kita, masyarakat sangat peduli ketika ada pelanggaran sosial yang terjadi di sekitarnya.

Perubahan Sistem Ekonomi Usaha Bersama Menjadi Liberal

Walaupun secara teori sistem ekonomi di negara kita sudah disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Coba kita perhatikan bersama, apakah prinsip di atas sudah di laksanakan atau justru ekonomi liberal ?  Pembaca bisa menilai sendiri. Prinsip ekonomi liberal adalah jika ada permintaan maka ada penawaran, saat ini narkoba menjadi barang komoditas yang diperlukan beberapa orang maka dengan sendirinya narkoba akan tersedia. Kita paham ekonomi liberal tidak memperhitungkan standar halal/haram. Tidak peduli apakah permintaan itu terhadap barang-barang  yang berpotensi membahayakan dan ataupun barang haram.

Perdagangan Bebas

Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Telah memberi kemudahan untuk membuka peluang masuknya mafia  peredaran jaringan narkoba. Coba tengok dari mana sumber narkoba yang beredar di negara kita. Bisa dipastikan itu diproduksi dari luar negeri, bukan produk lokal.

Lemahnya Sistem Sanksi & Penegakan Hukum

Hukum sebagai salah satu instrumen terpenting di dalam perang terhadap narkoba masih lemah, hal ini di tandai kualitas para penegak hukum yang masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmampuan pada penegak hukum dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Terkadang para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktik korupsi. Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.

Bagaimana Solusinya ?

Setelah kita memahami penyebab akar permasalahan, maka penulis mencoba memecahkan permasalahan ini dari sudut kaca mata Islam. Hal ini dipengaruhi oleh pendidikan penulis yang lama tinggal di lingkungan pesantren dan pemahaman penulis terhadap sejarah umat Islam yang pernah berkuasa 14 abad lamanya. Tentunya dengan pendekatan itu, penulis mencoba memaparkannya.

Pandangan Islam Terhadap Narkoba

Syariat Islam jelas dan tegas bahwa Narkoba haram secara mutlak  dalam Hadist Ummu Salamah ra.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

Bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan setiap zat yang melemahkan (muftir)’ (HR Abu Dawud no. 3.686 di Sunan Abu Dawud dan Ahmad no. 26.676, di kitab Al-Musnad)

Kata mufattir bermakna setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Selain itu dalam kaidah fikih, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457).

Sanksi (uqubat) Bagi Pelakunya

Memakai narkoba adalah perkara yang haram. Maka takzir atau sanksi juga sangat tegas disesuaikan dengan jenis dan kadarnya, dan ditentukan oleh qadi (penjara, cambuk dan hukuman mati). Berkenaan dengan penjatuhan hukuman terhadap pengedar narkotika, Yusuf Al Qardawi memberikan fatwa bahwa pemerintahan (negara) harus memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Dan Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pemimpin Bangsa (Khalifah)

Menanggulangi peredaran narkoba negara adalah tanggung jawab utama pemimpin yang dibantu oleh instrumen lembaga yang ada di sekitarnya. Seorang khalifah akan meriayah (mengurus) rakyat berdasarkan syariat Islam, dengan membina keimanan dan ketakwaan rakyat. Contoh teladan dari pemimpin dan orang-orang di sekitarnya harus tampak di publik, ingatlah pemimpin juga harus mencintai yang dipimpinnya dan membawa mereka pada kebaikan dan keselamatan. Bersama rakyat, pemimpin mencegah kemaksiatan, itu lebih efektif.

Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam

Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 86,9 % dan tentu para pelaku pemakai Narkoba jika di lihat KTP-nya pasti kebanyakan beragama Islam. Tentu pemerintah harusnya meriayah (mengurus) dengan membuat sistem pendidikan yang berbasis Aqidah Islam. Sehingga seorang muslim berkepribadian Islam dan paham ajaran Islam, dan dampaknya setiap amal perbuatannya akan mempertimbangkan halal haram. Ketika seorang muslim memiliki Aqidah Islam yang shahih (benar), takut memakai narkoba karena ada larangan Allah SWT.

Sistem Ekonomi Islam

Syariat Islam itu sempurna karena berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, dan juga paripurna. Untuk itulah syariat Islam mengajarkan kepada pengikutnya agar menggunakan Islam sebagai jalan hidupnya. Dalam distribusi kekayaan syariat, Islam memandangkan adanya prinsip pemerataan dan berkeadilan kepada seluruh rakyat, berlandasan kepada norma dan hukum yang berlaku dalam ajaran Islam. Jika nilai pemerataan dan keadilan di jalankan pada prinsip ekonomi maka masalah ekonomi tidak akan muncul menjadi alasan para pengedar narkoba.

Sistem sanksi (‘uqubat) fungsi pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir)

Uqubat atau sanksi dalam Syariat Islam memiliki sifat memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang melakukan maksiat/kejahatan. Untuk pelaku kejahatan narkoba berdasarkan ijma melalui Fatwa MUI bahwa hukuman yang tepat bagi pengedar narkoba adalah hukuman mati, setelah terbukti dalam pengadilan segera dilakukan eksekusi cepat  dan tidak berlarut-larut.

Ketakwaan Aparat Penegak Hukum

Pembina ketakwaan dan pemahaman syariat Islam kepada aparat penegak hukum harus berlangsung berkesinambungan.  Aparat keamanan yang bertakwa, tidak akan tergiur dalam pusaran sindikat narkoba. Seorang Jaksa, Advokat, syurthah (polisi) dan Qodi (hakim), harus mendasari penegakan hukum berdasarkan syariat atau UU yang berlaku, prinsip nilai-nilai keadilan menjadi kunci utama dalam tindakan mereka

Sebagaimana  dalam surat An- Nisa ayat 135 Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman menjadi penegak keadilan (hukum).

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ١٣٥

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Syurthah (polisi) dan TNI Saling Kerja Sama

Polisi yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dalam negeri, melakukan patroli untuk memastikan tidak ada produksi & peredaran narkoba dan dibantu dengan TNI untuk menjaga keamanan negara dari serangan negara lain dan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba (produk/bahan baku) yang bisa masuk ke wilayah negara.

Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya (Polisi dan TNI) yang beriman agar menegakkan keadilan, dan janganlah mereka bergeming dari keadilan itu barang sedikit pun. Jangan pula mereka mundur dari menegakkan keadilan, hanya karena celaan orang-orang yang mencela, jangan pula mereka dipengaruhi oleh sesuatu yang membuatnya berpaling dari keadilan. Hendaklah mereka saling membantu, bergotong royong, saling mendukung dan tolong-menolong demi keadilan.

Sunggu Syariat Islam itu Indah apabila di pahami dan di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512-mu