160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Matahari Department Store Dijadwalkan Buka di Bontang November 2022

ILUSTRASI. Matahari Department Store Dijadwalkan Buka di Bontang November 2022
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan memperluas jaringan bisnisnya. Emiten ritel ini berencana membuka lima gerai baru lagi mulai September hingga November tahun ini.

Salah satunya di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Jika tak ada aral melintang gerai Matahari bakal dibuka, November 2022. Gerai-gerai tersebut merupakan gerai keempat hingga delapan yang dibuka tahun ini.

Terry O’Connor, CEO Matahari berujar pembukaan tersebut sejalan dengan rencana  LPPF untuk mempercepat ekspansi, baik di kota-kota besar maupun di kota-kota baru yang sedang berkembang.

Dua pembukaan lebih lanjut juga dijadwalkan untuk tahun ini, tergantung pada kondisi yang berlaku, sehingga jumlah gerai yang beroperasional secara nasional akan menjadi 148 pada akhir 2022.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami optimistis dengan prospek ekonomi jangka panjang di Indonesia, dan pembukaan gerai baru ini akan menciptakan ratusan lapangan kerja secara langsung dan juga di area sekitar kami serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal,” kata O’Connor dalam rilisnya.

Info Lowongan Kerja Gerai Matahari Beredar di Media Sosial

Informasi lowongan kerja Matahari Departmen Store di gerai Bontang City Mall (BCM) mulai bertebaran di media sosial (Medsos). Hanya saja, pengumuman itu tidak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

Untuk diketahui, tersedia 4 posisi lowongan kerja yang dibuka oleh Matahari. Di mana, yang bersedia ditempatkan di Mall yang terletak di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut tersebut.

Di antaranya Pramuniaga, Kasir, VM Artist, dan Teknisi. Setiap pelamar hanya diminta mengirimkan persyaratan melalui email.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara, Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha  mengaku, tidak mengetahui adanya laporan pembukaan lowongan kerja untuk BCM.

“Seharusnya perusahaan yang membuka lowongan tenaga kerja harus melapor terlebih dahulu ke kami (Disnaker),” kata Safa Muha.

Apalagi, kata dia, Bontang memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Perda itu menjelaskan setiap perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT