07 Februari 2023 - 23:23
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:23
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 September 2022 | 19:09

newsborneo.id – Pemerintah kembali menyuarakan soal perubahan sistem dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

BacaJuga

ASN Pemkot Samarinda Masuk Kantor lebih Siang Tahun Depan

530.028 PNS Dibutuhkan Tahun Ini

Jam Kerja PNS Pemprov Kaltim Mulai Berubah Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PNS dan Non-PNS Delapan Kab/Kota di Kaltim Sudah jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (25/8/2022).

Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp2.800 triliun. Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

“Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” terang dia.

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri. “Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga,” imbuh Sri Mulyani.

Berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS:

Bebani APBN

Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp90,82 triliun.

Tags: Aparatur Sipil NegeriPegawai Negeri SipilPensiun PNS

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Nasional

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 September 2022 | 19:09

newsborneo.id – Pemerintah kembali menyuarakan soal perubahan sistem dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

BacaJuga

ASN Pemkot Samarinda Masuk Kantor lebih Siang Tahun Depan

530.028 PNS Dibutuhkan Tahun Ini

Jam Kerja PNS Pemprov Kaltim Mulai Berubah Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PNS dan Non-PNS Delapan Kab/Kota di Kaltim Sudah jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (25/8/2022).

Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp2.800 triliun. Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

“Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” terang dia.

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri. “Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga,” imbuh Sri Mulyani.

Berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS:

Bebani APBN

Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp90,82 triliun.

Tags: Aparatur Sipil NegeriPegawai Negeri SipilPensiun PNS

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:23

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer