160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemerintah kembali menyuarakan soal perubahan sistem dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (25/8/2022).

Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp2.800 triliun. Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” terang dia.

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri. “Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga,” imbuh Sri Mulyani.

Berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS:

750 x 100 AD PLACEMENT

Bebani APBN

Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp90,82 triliun.

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT