BONTANG, newsborneo.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman menilai transisi KTP Elektronik (e-KTP) fisik ke digital dinilai dapat mengefisiensi anggaran.
Sebab, pemkot tak perlu lagi pengadaan tinta ribbon pencetakan e-KTP fisik. Selama ini, menurut dia pembelian tinta cukup mahal, satu tinta ribbon dihargai sekitar Rp 3 juta dan bisa mencetak 500 KTP elektronik.
Sedangkan setiap hari, Disdukcapil Bontang nyaris nyetak KTP elektronik berkisar 100 blangko. Artinya, dalam kurun 10 hari, Budiman menyebut, daerah kucurkan anggaran sebanyak Rp 6 juta untuk pembelian tinta ribbon.
Apabila pembelian tinta dalam setahun sebanyak 50 buah, maka anggaran untuk tinta sebesar Rp 150 juta per tahunnya.
“Itu sudah pasti efisiensi anggaran yang cukup besar dari segi pembelian tinta,” ungkap Budiman.
Berikut sederet fakta mengenai e-KTP digital yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital yaitu:
Lebih lanjut, berikut adalah cara pembuatan e-KTP digital melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri):
Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini. Selain itu data NIK KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Berbeda dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat, e-KTP ini memiliki QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Penggunaan e-KTP digital QR code ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses data kependudukan melalui ponsel masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, e-KTP digital sebagai identitas digital tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.
Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. “Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya.
Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik.
Zudan menyebut identitas digital ini hanya bisa diterapkan kepada mereka yang bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” jelas Zudan, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Zudan juga menjelaskan jika setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital akan melekat pada ponsel yang digunakan.
Sehingga apabila ponsel dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas Zudan. (ADS/re)
2 tahun lalu
[…] yang dijual adalah kombinasi nomor handphone pengguna dan NIK (nomor kependudukan/KTP), informasi nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor HP […]
2 tahun lalu
[…] Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi kabar dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM prabayar yang dijual di forum […]
2 tahun lalu
[…] – DPRD menilai realisasi anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bontang selama enam bulan terakhir masih […]
2 tahun lalu
[…] tersebut ditegaskan Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bontang, Nuryanti, Senin […]
2 tahun lalu
[…] yang tidak mempunyai identitas. Misalnya penduduk yang dari luar kota. Jadi kita bantu urus kependudukannya. Pada saat melahirkan, anak dapat mendapatkan akta kelahiran sesuai persyaratan yang sudah […]
2 tahun lalu
[…] pranala.co – Kota Bontang, Kalimantan Timur memang tak pernah sekalipun menerbitkan izin penambangan tanah yang masuk dalam […]