KTP Elektronik Digital Berimbas Efesiensi Anggaran, Berikut Sederet Faktanya

Redaksi
20 Jun 2022 14:01
3 menit membaca

BONTANG, newsborneo.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman menilai transisi KTP Elektronik (e-KTP) fisik ke digital dinilai dapat mengefisiensi anggaran.

Sebab, pemkot tak perlu lagi pengadaan tinta ribbon pencetakan e-KTP fisik. Selama ini, menurut dia pembelian tinta cukup mahal, satu tinta ribbon dihargai sekitar Rp 3 juta dan bisa mencetak 500 KTP elektronik.

Sedangkan setiap hari, Disdukcapil Bontang nyaris nyetak KTP elektronik berkisar 100 blangko. Artinya, dalam kurun 10 hari, Budiman menyebut, daerah kucurkan anggaran sebanyak Rp 6 juta untuk pembelian tinta ribbon.

Apabila pembelian tinta dalam setahun sebanyak 50 buah, maka anggaran untuk tinta sebesar Rp 150 juta per tahunnya.

“Itu sudah pasti efisiensi anggaran yang cukup besar dari segi pembelian tinta,” ungkap Budiman.

Sederet Fakta E-KTP Digital

Berikut sederet fakta mengenai e-KTP digital yang kami rangkum dari berbagai sumber.

1. Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP Digital

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital yaitu:

  1. Memiliki smartphone
  2. Dapat mengoperasikan smartphone
  3. Daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.

Lebih lanjut, berikut adalah cara pembuatan e-KTP digital melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri):

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel. 3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah. 4. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda. 5. Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.

Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini. Selain itu data NIK KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

2. E-KTP Digital Memiliki QR Code

Berbeda dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat, e-KTP ini memiliki QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Penggunaan e-KTP digital QR code ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses data kependudukan melalui ponsel masing-masing.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.

3. E-KTP Digital Tidak Langsung Menggantikan KTP elektronik

Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, e-KTP digital sebagai identitas digital tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.

Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. “Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya.

Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik.

4. E-KTP Digital Menyasar Penduduk Milenial

Zudan menyebut identitas digital ini hanya bisa diterapkan kepada mereka yang bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” jelas Zudan, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

5. Solusi Jika E-KTP Digital Hilang

Zudan juga menjelaskan jika setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital akan melekat pada ponsel yang digunakan.

Sehingga apabila ponsel dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas Zudan. (ADS/re)

6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu