newsborneo.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial JM (39) yang berprofesi sebagai guru mengaji di Balikpapan.
JM dilaporkan telah mencabuli salah satu murid perempuannya yang masih berusia 10 tahun pada Senin (1/8/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan kronologi kejadian hingga polisi bergerak menangkap JM.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro menerangkan, pihaknya melalukan penangkapan kepada JM setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Setelah ditemukan dua alat bukti, JM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada bukti, kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/8/2022) kemarin,” ujarnya.
Sementara itu polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini baru satu laporan masuk terkait pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Jadi memang pencabulan. (Sudah visum), iya,” kata Rengga. Selain itu polisi juga memfasilitasi korban untuk menjalani pendampingan psikologi.
Kejadian bermula saat korban bersama anak-anak lainnya di salah satu rumah tetangganya. Awalnya proses belajar mengaji yang dibimbing JM berjalan dengan lancar.
Satu per satu anak belajar membaca Alquran di hadapan pelaku.
Namun, saat korban yang giliran maju untuk membaca Al-Qur’an, pelaku malah berpikir untuk melakukan perbuatan bejatnya ke sang murid.
Sembari mengamati korban yang tengah mengaji, tangan JM bergerak liar.
“Korban dicabuli pelaku saat lagi belajar mengaji di salah satu rumah tetangganya,” beber Kompol Rengga.
Mendapatkan perlakuan tersebut korban hanya bisa terdiam karena ketakutan. Namun, sepulang mengaji korban melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya itu ke orang tuanya.
Ibu korban marah mendengar cerita sang putri dan melaporkan JM ke Polresta Balikpapan.
“Setelah menerima laporan pelaku langsung kami tangkap di hari itu juga,” tegas mantan Kapolsek Sungai Pinang itu.
Fakta lainnya yang disampaikan Kompol Rengga, pelaku merupakan guru privat yang mengajarkan mengaji ke sejumlah anak-anak tetangga di sekitar rumahnya.
Polisi juga masih mendalami kasus pencabulan ini untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan ada korban lainnya.
“Belum tahu apakah ada korban lain atau tidak, karena yang kami tangani saat ini masih satu korban,” bebernya.
Kompol Rengga menambahkan korban saat ini dalam kondisi trauma dan masih menjalani pendampingan psikolog.
Sementara itu, lanjut Kompol Rengga, polisi memastikan akan menjerat tersangka agar dihukum berat. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. **