SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menancapkan taringnya. Kali ini, lembaga antikorupsi itu berhasil menyita aset bernilai miliaran rupiah dari tangan Rachmat Fadjar.
Rachmat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Kalimantan Timur (Kaltim). Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat pada periode 2022–2023.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 18 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Rachmat membayar uang pengganti senilai Rp28,5 miliar.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa KPK mampu membuktikan seluruh dakwaan di persidangan dengan alat bukti yang sah,” ujar Budi, Minggu (22/6).
KPK juga berhasil menyelamatkan sejumlah aset hasil kejahatan. Berikut daftar aset yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
Yakni, uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.
Selanjutnya, 6 unit kendaraan roda empat, yaitu 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport. Kemudian 5 unit kendaraan roda dua, yaitu 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.
Lalu, KPK juga merampas 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2023 lalu. OTT tersebut berkaitan dengan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Rachmat Fadjar saat itu bertugas sebagai Kepala Satker BBPJN Wilayah I Kaltim, yang memiliki kewenangan atas proyek tersebut.
Budi Prasetyo mengapresiasi peran serta masyarakat Kalimantan Timur yang ikut aktif memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum.
“KPK berharap, pencegahan juga harus diperkuat. Jangan hanya penindakan. Pencegahan adalah langkah penting untuk menjaga uang negara agar benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
[DIAS/RIL]
Tidak ada komentar