25 September 2023 - 19:00
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 19:00
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

NR diamankan di Makopolres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Desember 2022 | 13:51

newsborneo.id – Pemuda di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kaltim berinisial NR (24) diringkus polisi. Dia terbukti atas kepemilikan sabu seberat 1,77 gram.

NR ditangkap polisi setelah bertolak dari Sulawesi. Baru dua hari bermukim, dirinya langsung ditangkap polisi di Jalan Tari Jepen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (1/12/2022) siang lalu.

PILIHAN REDAKSI

Narkoba Menghancurkan Bangsa

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

2 IRT Pengedar Sabu di Berau Diciduk, Rumahnya Dijadikan Lokasi Konsumen Memakai

Ponsel Kakak Sendiri Diembat, Pemuda Bontang Ini Terancam 5 Tahun Bui

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan tingkah laku NR.

“Dia memang ber-KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin,” kata Iptu Yazid, Jumat (2/12/2022).

Polisi yang telah mengantongi identitas NR, menggrebek di kontrakan tersangka. Saat digeledah, polisi mendapatkan lima poket sabu. Saat itu NR ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati.

Selain barang bukti sabu polisi juga menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Yazid bilang, NR nekat menjual narkoba demi menutupi kebutuhan ekonomi. Aktivitas haram tersebut sudah dilakoni selama sebulan belakangan ini.

“Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi,” tegas dia.

Kini NR ditahan di Makopolres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tags: NarkobaPolres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Bontang

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

NR diamankan di Makopolres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Desember 2022 | 13:51

newsborneo.id – Pemuda di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kaltim berinisial NR (24) diringkus polisi. Dia terbukti atas kepemilikan sabu seberat 1,77 gram.

NR ditangkap polisi setelah bertolak dari Sulawesi. Baru dua hari bermukim, dirinya langsung ditangkap polisi di Jalan Tari Jepen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (1/12/2022) siang lalu.

PILIHAN REDAKSI

Narkoba Menghancurkan Bangsa

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

2 IRT Pengedar Sabu di Berau Diciduk, Rumahnya Dijadikan Lokasi Konsumen Memakai

Ponsel Kakak Sendiri Diembat, Pemuda Bontang Ini Terancam 5 Tahun Bui

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan tingkah laku NR.

“Dia memang ber-KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin,” kata Iptu Yazid, Jumat (2/12/2022).

Polisi yang telah mengantongi identitas NR, menggrebek di kontrakan tersangka. Saat digeledah, polisi mendapatkan lima poket sabu. Saat itu NR ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati.

Selain barang bukti sabu polisi juga menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Yazid bilang, NR nekat menjual narkoba demi menutupi kebutuhan ekonomi. Aktivitas haram tersebut sudah dilakoni selama sebulan belakangan ini.

“Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi,” tegas dia.

Kini NR ditahan di Makopolres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tags: NarkobaPolres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 19:00

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer