160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Gegara Sabu

NR diamankan di Makopolres Bontang. (Dok Polres Bontang)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemuda di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kaltim berinisial NR (24) diringkus polisi. Dia terbukti atas kepemilikan sabu seberat 1,77 gram.

NR ditangkap polisi setelah bertolak dari Sulawesi. Baru dua hari bermukim, dirinya langsung ditangkap polisi di Jalan Tari Jepen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (1/12/2022) siang lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan tingkah laku NR.

“Dia memang ber-KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin,” kata Iptu Yazid, Jumat (2/12/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi yang telah mengantongi identitas NR, menggrebek di kontrakan tersangka. Saat digeledah, polisi mendapatkan lima poket sabu. Saat itu NR ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati.

Selain barang bukti sabu polisi juga menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Yazid bilang, NR nekat menjual narkoba demi menutupi kebutuhan ekonomi. Aktivitas haram tersebut sudah dilakoni selama sebulan belakangan ini.

“Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi,” tegas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kini NR ditahan di Makopolres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT