Kecewa Ditinggal Kekasih, Pemuda di Tenggarong Malah Cabuli 6 Bocah Laki-Laki

Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara mengamankan pria berinisial R (23) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki.

newsborneo.id – Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara mengamankan pria berinisial R (23) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki. Pria yang sehari-hari menjadi pelatih Pramuka itu melakukan tindakan menyimpang terhadap anak-anak yang dilatihnya.

Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, pemuda di Tenggarong ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di kediamannya pada Senin (6/3/2023) usai dapat laporan dari saksi dan orang tua korban.

“Pelaku melakukan pencabulan saat kegiatan berkemah di sekolah mereka. Minggu (5/3/2023). Korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Iptu Rachmat menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WITA. R menghampiri salah satu korban dan mengajak korban menobrol sambil berbaring.

“Pelaku meraba-raba kemaluan korban dan sempat ditepis untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah ini R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” ujar Andika Selasa (7/3/2023).

Tak kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan R (23) di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan tersebut ternyata sudah berkali-kali dilakukan. Pelaku mengaku dalam 3 tahun terakhir sudah 6 kali melakukannya kepada bocah laki-laki di bawah umur.

Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian mencabulinya.

“Jadi korban lain ini disuruh datang ke rumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini,” kata Andika.

Pelaku pernah menjadi pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. “Pelaku melakukan ini karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” tutur Andika.

Andika menambahkan keenam korban pelecehan seksual kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }