Cegah Sengketa Informasi, Diskominfo Kaltim Tekankan Pentingnya Uji Konsekuensi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Okt 2026 16:37
3 menit membaca

SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kutai Barat melalui Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Kutai Barat tersebut berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (23/10/2026). Agenda ini menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus memastikan badan publik mampu membedakan informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang harus dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan tahapan penting dalam menangani permohonan informasi dari masyarakat. Meski keterbukaan informasi merupakan hak publik, terdapat jenis informasi tertentu yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

“Uji konsekuensi menjadi salah satu benteng kita ketika ada permohonan informasi. Tidak semua data bisa diberikan, karena ada informasi yang memang dikecualikan. Namun, pengecualian itu harus memiliki dasar dan alasan yang kuat,” ujarnya.

Menurut Ririn, badan publik perlu cermat dalam menetapkan informasi yang dikecualikan agar kebijakan tersebut tidak menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.

Ia juga menyoroti keterlambatan dalam merespons permohonan informasi sebagai salah satu persoalan yang berpotensi memicu sengketa di Komisi Informasi. Karena itu, setiap permohonan harus ditangani secara tanggap, disertai penjelasan yang jelas apabila informasi yang diminta tidak dapat diberikan.

“Kalau data tersebut tidak bisa diakses atau diberikan, kita harus mampu menjelaskan alasannya secara kuat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai keterlambatan merespons justru menjadi persoalan yang berujung pada sengketa informasi,” tegasnya.

Pengecualian Informasi Harus Berdasarkan Aturan

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, menekankan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan hukum dan pertimbangan yang objektif.

Menurut Yuli, pengecualian informasi tidak boleh hanya didasari kekhawatiran berlebihan atau kebiasaan yang selama ini diterapkan oleh badan publik. Penetapan tersebut harus melalui uji konsekuensi dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka maupun ditutup.

“Pengecualian informasi tidak boleh ditetapkan karena kehati-hatian yang berlebihan atau kebiasaan semata. Setiap informasi yang akan dikecualikan harus melalui uji konsekuensi, dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka maupun ditutup, serta tetap mengutamakan kepentingan publik,” ujar Yuli.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan informasi yang memang bersifat rahasia dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Perkuat Koordinasi PPID

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kaltim mendukung penguatan koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dalam penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan serta memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai prosedur penanganan permohonan informasi.

Dengan demikian, badan publik diharapkan tidak hanya mampu melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi yang terbuka secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }