Foto BPN Bontang
KANTOR Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Bontang menjalin komunikasi awal dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melalui kunjungan kerja, Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan sengketa pertanahan yang berpotensi masuk ranah hukum.
Kepala BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan pertemuan tersebut menjadi titik awal kolaborasi dua lembaga dalam mempercepat penyelesaian persoalan tanah. Menurut dia, dukungan lintas sektor diperlukan mengingat kompleksitas sengketa pertanahan yang kerap melibatkan aspek hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama, terutama dalam menangani sengketa tanah yang telah masuk ranah hukum,” ujar Hamim.
Ia menjelaskan, salah satu tindak lanjut konkret dari pertemuan tersebut adalah rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama itu akan mencakup pendampingan hukum oleh Kejari Bontang kepada BPN/ATR dalam menangani kasus pertanahan.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kehadiran kejaksaan diharapkan mampu memperkuat posisi negara dalam menghadapi konflik agraria yang berlarut.
“Bentuk kerja samanya nanti berupa pendampingan dari kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan yang masuk ranah hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Hamim menilai kolaborasi ini juga memiliki dimensi pencegahan. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan menjadi bagian dari upaya menekan potensi konflik di masa depan.
Sebagai langkah lanjutan, kedua instansi menargetkan penandatanganan PKS dapat dilakukan dalam waktu dekat. Jadwal penandatanganan masih menyesuaikan agenda Kepala Kejaksaan Negeri Bontang.
“Jika tidak ada halangan, pekan depan kita jadwalkan penandatanganan PKS. Kami menyesuaikan dengan agenda Kepala Kejaksaan Negeri,” tambah Hamim. [ADS/FR]
Tidak ada komentar