30 Maret 2023 - 12:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 12:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Suasana Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023. Rapat ini untuk memeuhi batas waktu pengesahan Perda RTRW Samarinda, Senin (13/2/2023).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 Februari 2023 | 23:12

newsborneo.id – DPRD Samarinda menggelar Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023. Rapat ini untuk memeuhi batas waktu pengesahan Perda RTRW Samarinda, Senin (13/2/2023).

Namun Sidang Paripurna terkait Perda RTRW Samarinda dengan agenda persetujuan bersama Antara DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda menjadi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023 itu batal digelar.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat menyatakan, pembatalan sidang terjadi karena hanya 13 anggota dewan saja yang hadir. Jumlah tersebut tak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Helmi Abdullah menjelaskan, sebelumnya sidang sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit mulai pukul 16.30 WITA. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 17.25 WITA tetapi anggota DPRD Samarinda dalam sidang itu belum juga memenuhi kuorum. Menurut dia, pihaknya telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang ada.

“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” ujar Helmi Abdullah saat ditemui usai Rapat.

Selain itu, Helmi Abdullah juga menjelaskan pengesahan Perda RTRW Samarinda ini dibatasi wktu sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021. Dalam pasal 22 undang undang tersebut dinyatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan. Namun DPRD Samarinda tidak dapat memenuhi pengesahan sebelum batas waktu itu.

Karena itu, menurut Helmi Abdullah, pembahasan Perda RTRW kota Samarinda akan ditangani oleh Pemkot Samarinda. “Maka pembahasannya itu diambil oleh pemerintah kota Samarinda,” ujar Helmi Abdullah. Meski DPRD Samarinda batal mengesahkan Perda RTRW, Helmi Abdullah berharap RTRW Samarinda tetap berjalan. Terlebih lagi Samarinda ini juga menjadi salah satu kota penyangga IKN Nusantara.

“Nah, jadi RTRW ini sangat menentukan,” ujar Helmi Abdullah.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas dan akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa persetujuan dari DPRD Samarinda. Alasannya, paripurna DPRD Samarinda tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah.

“Maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda, ” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun pun menyatakan tidak akan menanggapi jika ada pandangan yang dinamis usai pengesahan Perda RTRW. Bahwa kemudian nanti ada pandangan yang sangat dinamis dari anggota DPRD, kami tidak akan berkomentar apapun. Di sinilah letaknya indahnya kita bernegara. Itu bisa saja terjadi dalam kita menjalankan fungsi masing-masing. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaRaperda

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Pembahasan Perda RTRW Samarinda Batal Digelar

Suasana Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023. Rapat ini untuk memeuhi batas waktu pengesahan Perda RTRW Samarinda, Senin (13/2/2023).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 Februari 2023 | 23:12

newsborneo.id – DPRD Samarinda menggelar Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023. Rapat ini untuk memeuhi batas waktu pengesahan Perda RTRW Samarinda, Senin (13/2/2023).

Namun Sidang Paripurna terkait Perda RTRW Samarinda dengan agenda persetujuan bersama Antara DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda menjadi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023 itu batal digelar.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat menyatakan, pembatalan sidang terjadi karena hanya 13 anggota dewan saja yang hadir. Jumlah tersebut tak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Helmi Abdullah menjelaskan, sebelumnya sidang sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit mulai pukul 16.30 WITA. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 17.25 WITA tetapi anggota DPRD Samarinda dalam sidang itu belum juga memenuhi kuorum. Menurut dia, pihaknya telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang ada.

“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” ujar Helmi Abdullah saat ditemui usai Rapat.

Selain itu, Helmi Abdullah juga menjelaskan pengesahan Perda RTRW Samarinda ini dibatasi wktu sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021. Dalam pasal 22 undang undang tersebut dinyatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan. Namun DPRD Samarinda tidak dapat memenuhi pengesahan sebelum batas waktu itu.

Karena itu, menurut Helmi Abdullah, pembahasan Perda RTRW kota Samarinda akan ditangani oleh Pemkot Samarinda. “Maka pembahasannya itu diambil oleh pemerintah kota Samarinda,” ujar Helmi Abdullah. Meski DPRD Samarinda batal mengesahkan Perda RTRW, Helmi Abdullah berharap RTRW Samarinda tetap berjalan. Terlebih lagi Samarinda ini juga menjadi salah satu kota penyangga IKN Nusantara.

“Nah, jadi RTRW ini sangat menentukan,” ujar Helmi Abdullah.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas dan akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa persetujuan dari DPRD Samarinda. Alasannya, paripurna DPRD Samarinda tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah.

“Maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda, ” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun pun menyatakan tidak akan menanggapi jika ada pandangan yang dinamis usai pengesahan Perda RTRW. Bahwa kemudian nanti ada pandangan yang sangat dinamis dari anggota DPRD, kami tidak akan berkomentar apapun. Di sinilah letaknya indahnya kita bernegara. Itu bisa saja terjadi dalam kita menjalankan fungsi masing-masing. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaRaperda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 12:30

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer