BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah unit hunian vertikal, Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kamis (5/6).
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SE (39), yang ternyata adalah residivis kasus narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas mencolok di salah satu unit apartemen lantai tiga blok B17. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian.
Tak butuh waktu lama, SE berhasil dibekuk saat berada di unit apartemen yang disewanya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers menyampaikan, saat penggeledahan polisi menemukan 19 paket sabu seberat total 281 gram.
Selain itu, sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi juga ikut diamankan.
“Apartemen itu disewa pelaku selama 10 hari. Digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dikirim oleh rekan SE dari Samarinda. SE bahkan telah menyetor uang muka sebesar Rp35 juta kepada sang pemasok.
Sesuai kesepakatan, setelah sabu laku sebanyak 50 gram, SE harus menyetor sisa pembayaran secara tunai ke bandar.
Fakta mengejutkan lainnya, SE ternyata baru saja keluar dari penjara pada September 2024 atas kasus serupa. Belum genap setahun bebas, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Kini, SE harus kembali menghadapi proses hukum atas pelanggaran yang sama. [RIL]
Tidak ada komentar