Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD), dalam pendataan dan pelaporan aset milik daerah. Menurutnya, keberhasilan penataan aset tidak hanya bergantung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga pada kedisiplinan setiap OPD sebagai pengguna barang.
Rustam menjelaskan bahwa BPKAD pada dasarnya berperan dalam pengelolaan administrasi aset. Sementara itu, kondisi riil barang di lapangan lebih diketahui oleh masing-masing OPD yang menggunakan dan mengelolanya sehari-hari.
“Jangan sampai aset yang sudah tidak berfungsi bertahun-tahun hanya disimpan. Ada aturan yang mengatur itu semua, mulai dari kapan aset bisa dihapus atau dilelang, sehingga tidak menjadi tumpukan barang yang akhirnya terbengkalai,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menilai masih terdapat aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna, namun belum ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan atau pelelangan. Akibatnya, berbagai barang yang rusak atau tidak lagi digunakan, terus menumpuk di kantor maupun gudang penyimpanan milik pemerintah daerah.
Menurut Rustam, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada ketertiban administrasi aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Karena itu, proses inventarisasi dan pelaporan aset perlu dilakukan secara berkala, agar data yang dimiliki pemerintah daerah selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melaporkan aset yang sudah rusak, tidak digunakan, atau tidak lagi produktif. Dengan laporan yang akurat, BPKAD dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Lebih lanjut, Rustam berharap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah, dapat memperkuat mekanisme penghapusan dan pelelangan aset. Menurutnya, regulasi yang lebih jelas akan mempermudah pemerintah daerah dalam menata aset yang sudah tidak produktif sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
“Harapannya mekanisme penghapusan dan pelelangan aset bisa lebih kuat dan jelas, sehingga pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib serta tidak lagi menyisakan barang-barang yang terbengkalai,” pungkasnya.
Dengan penataan yang lebih baik, DPRD berharap aset daerah dapat dikelola secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar