160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Ingat! Warga Balikpapan Boleh Mudik ke Daerah Ini Saja

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

BALIKPAPAN – Lebaran tahun ini pemerintah tidak melarang warga yang berada di wilayah-wilayah tertentu untuk mudik, termasuk warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan Pandemi Virus Corona.

Aturan serupa juga berlaku di Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa warga di kabupaten/kota yang termasuk dalam daerah pengecualian atau aglomerasi tersebut bisa saling mengunjungi saat Idulfitri.

“Wilayah kita antar kota se-Kaltim terutama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, PPU, Paser, Bontang, itu kita samakan dengan wilayah aglomerasi daerah pengecualian,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia mengatakan, masyarakat yang melakukan silaturahmi atau kunjungan di wilayah tersebut tidak termasuk dalam kategori mudik. Sehinga, warga Balikpapan ke Samarinda masih diperkenankan.

“Jadi itu tidak kategorinya mudik, Jadi itu diperkenankan,” ujarnya.

Dikatakannya, kebijakan itu juga yang diterapkan Kemenhub untuk wilayah Jawa dan Bali. “Antara wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung Tangerang itu masuk wilayah pengecualian, seperti itu kita masukan kategorinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan, pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri 6 hingga 17 Mei 2021.

Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub.

Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sejalan dengan itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan juga menyampaikan, mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
  3. Yogyakarta
  4. Solo dan Kutoarjo
  5. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

 

Penulis: Hendro Bas

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT