160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dana Desa Diselewengkan, Kejari PPU Tahan Satu Tersangka

ILUSTRASI. Dana Desa Diselewengkan, Kejari PPU Tahan Satu Tersangka
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari PPU) menahan satu orang tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Mosezs Manulang pun membenarkan. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dititipkan di Kepolisian Resor PPU demi kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan sementara, tersangka Hambali selaku anggota TPK (tim pelaksana kegiatan), melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

“Dugaan kasus, laporan ada dan barang ada tapi tidak beli untuk pembangunan lapangan sepak bola,” kata dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan atau pemeriksaan belasan saksi serta perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

Dari hasil audit atau perhitungan BPKP Kalimantan Timur ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813.

Kemudian Kejari PPU melakukan penyidikan khusus dan menetapkan Hambali sebagai tersangka pada hari ini (Selasa 26 Juli 2022).

“Kami lakukan penetapan dan penahan tersangka sejak Selasa (26/7), agar lebih mudah lakukan tahap penyidikan lanjutan,” jelas Mosezs Manulang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kejari PPU mendalami penggunaan Dana Desa Sebakung Jaya, yang diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya tersebut sejak 15 Juni 2021.

Pada 12 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti, Kejari PPU meningkatkan pendalaman kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT