Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi
24 Mar 2022 03:30
Ragam 0
2 menit membaca

newsborneo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran tahun ini. Pemerintah juga mengungkapkan sejumlah syarat lengkap mudik 2022 yang mesti dipatuhi warga.

“Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19, sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

“Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking,” kata Budo.

Ia melanjutkan, seluruh upaya itu dilakukan pemerintaj lantaran vaksinasi terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu pun menyatakan relaksasi mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang merupakan salah satu dorongan Jokowi.

Menurutnya, Jokowi telah memerintahkan jajaran menteri untuk memberikan lampu hijau mudik pada warga asal dengan syarat yang dinilai aman, seperti lewat syarat vaksinasi.

“Mudiknya masih lama ya, kira-kira akhir April. Kita akan beresin [aturan] aku rasa paling telat minggu depan keluar. Tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokol kesehatannya seperti apa, nanti kita akan formalkan itu dalam bentuk SK Menhub dan Kepala BNPB,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat potensi jumlah pemudik pada periode lebaran tahun ini mendekati 80 juta.

“Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (23/3).

Saat ini, Kemenhub mempersiapkan aturan teknis mengenai persyaratan mudik seperti yang disampaikan Jokowi.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adita mengimbau masyarakat segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini.

(red/ain)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu