BNN Tanah Merah Ungkap Tren Mengkhawatirkan: Mayoritas Penyalahguna Kenal Narkoba Sebelum Usia 15 Tahun

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
20 Jul 2026 19:19
3 menit membaca

SAMARINDA – Ancaman penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda semakin memprihatinkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai rehabilitasi tidak lagi sekadar menjadi proses pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba, melainkan investasi penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Data terbaru menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 1,73 persen.

Kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah semakin banyaknya kasus narkotika yang melibatkan anak-anak dan remaja. Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, tercatat sedikitnya 150 anak di bawah umur berstatus tersangka dalam perkara narkotika.

Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Bambang Styawan, mengatakan tren tersebut berdampak langsung pada meningkatnya jumlah anak yang harus menjalani program pemulihan di fasilitas rehabilitasi.

“Fenomena ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah anak yang menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional dan 1st Bareta Research Update 2026 yang digelar secara virtual, Senin (20/7/2026).

Menurut Bambang, tantangan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus, tetapi juga menyangkut akses rehabilitasi yang masih belum merata.

Secara global, akses layanan rehabilitasi masih menghadapi kesenjangan yang cukup besar, terutama berdasarkan gender. Dari sejumlah laki-laki yang membutuhkan layanan rehabilitasi, hanya sebagian kecil yang dapat mengakses pengobatan. Kondisi tersebut bahkan lebih rendah pada kelompok perempuan yang menghadapi hambatan lebih besar dalam mendapatkan layanan pemulihan.

Selain itu, ancaman narkoba terhadap anak dan remaja terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan global tahun 2026, sekitar 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat adiktif.

Sementara itu, jumlah individu yang mengalami ketergantungan narkotika di seluruh dunia diperkirakan mencapai 40,6 juta orang. Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar dengan nilai mencapai lebih dari 1,4 triliun akibat berbagai konsekuensi sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Bambang menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika, khususnya anak-anak, harus dilakukan melalui pendekatan yang mengintegrasikan sistem hukum dan sistem kesehatan secara seimbang.

Menurutnya, anak yang terlibat dalam kasus narkotika perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih tanpa kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak memperoleh pendidikan selama menjalani rehabilitasi.

“Anak harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku,” tegasnya.

Pandangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar penyalahguna narkotika mulai mengenal zat terlarang sebelum menginjak usia 15 tahun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan sejak dini melalui pendidikan, pengawasan keluarga, dan penguatan lingkungan sosial yang sehat.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN terus mengembangkan berbagai program perlindungan anak, salah satunya melalui program ANANDA Bersinar yang difokuskan pada peningkatan ketahanan anak dan remaja terhadap pengaruh narkotika.

Program tersebut dirancang untuk membangun kesadaran, memperkuat edukasi, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Bambang berharap penguatan layanan rehabilitasi dan pemulihan dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

“Melalui rehabilitasi yang semakin kuat dan mudah diakses, kita berharap angka penyalahgunaan narkotika dapat terus ditekan sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }