160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bandar Sabu “Kelas Teri” Diciduk, 4,38 Gram Gagal Edar di Bontang

Tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres Bontang. (Foto: Humas Polres Bontang)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Berangkat dari laporan tetangga, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap bandar sabu, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 17.00 Wita kemarin.

Polisi menangkap DS (40) kala mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan badan polisi menemukan satu klip sabu seberat 4,38 gram yang disimpan di saku celana. Bersama barang bukti lainnya.

“Ada juga barang bukti lainnya, ditemukan langsung dari motor dan badan pelaku,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Jumat (18/11/2022).

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kembali memeriksa kediaman DS. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti lainnya seperti alat isap sabu alias bong lengkap.

750 x 100 AD PLACEMENT

Walhasil, memperkuat dugaan kepada bandar kelas teri tersebut, polisi mengamankan tisu, celana, plastik hitam, bungkus permen, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, handphone dan satu unit sepeda motor.

“Diakui barbuk itu milik pelaku. DS sudah kami amankan di Makopolres Bontang,” ujarnya dalam rilisnya.

Kini DS ditahan di sel Makopolres Bontang. Dimintai keterangan ihwal muasal sabu tersebut. Polisi pun menjerat DS dengan KUHPidana Pasal 112 dan 114 tentang narkoba. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT