
BONTANG – Upaya kabur ke luar daerah tak mampu menyelamatkan M.B.T. dari kejaran polisi. Pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Bontang itu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di wilayah Kabupaten Kutai Timur, kurang dari 48 jam setelah aksinya terjadi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami tindak kekerasan sekaligus kehilangan telepon genggam pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 06.40 WITA.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara brutal. Sebelum membawa kabur ponsel korban, M.B.T. disebut sempat menampar, mencekik, menjambak, hingga mendorong korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta,” ujar AKP Lukito.
Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Reskrim mengumpulkan berbagai petunjuk, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman CCTV yang berhasil mengarah pada identitas pelaku.
Hasil pengejaran membuahkan hasil. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, M.B.T. berhasil diamankan di Jalan Abdul Azis RT 19, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, mengakhiri pelariannya yang berlangsung kurang dari dua hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Realme 5i, satu buah kunci remote Honda PCX, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini, M.B.T. telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Lukito menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Melarikan diri ke luar daerah bukan berarti bisa lolos. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami identifikasi, lacak, dan amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah keterangan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Tidak ada komentar