Tiga nama yang ditetapkan masing-masing akan menempati posisi komisaris independen di tiga perusahaan daerah.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan tiga nama sebagai Komisaris Independen pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim untuk periode 2026–2030.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026 dinyatakan selesai. Hasil akhirnya dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur tentang Hasil Akhir Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026.
Tiga nama yang ditetapkan masing-masing akan menempati posisi komisaris independen di tiga perusahaan daerah.
Mereka adalah Franxisca Mariani sebagai Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda), Rudi Hartono sebagai Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda), dan Rudiansyah sebagai Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Ketiganya akan menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen untuk periode 2026–2030.
Penetapan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan pada jajaran BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Posisi Komisaris Independen memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumuman tersebut, Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa keputusan hasil akhir seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan ditetapkannya tiga Komisaris Independen tersebut, proses pengisian unsur tata kelola pada tiga BUMD Kaltim untuk periode 2026–2030 resmi memasuki tahap penugasan.
Pengumuman hasil seleksi tersebut selanjutnya disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (*)
Tidak ada komentar