Protes Wali Murid Berbuah Hasil, SDN 008 Bontang Utara Hentikan Iuran Paguyuban

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
3 Agu 2026 22:33
2 menit membaca

BONTANG – Iuran paguyuban yang selama ini dipungut di SD Negeri 008 Bontang Utara resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya keluhan dari sejumlah wali murid terkait penarikan iuran bulanan di lingkungan sekolah.

Kepala SD Negeri 008 Bontang Utara, Masitah, mengatakan penghentian iuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan ataupun mewajibkan pembayaran uang kas kepada orang tua siswa. Menurutnya, iuran tersebut merupakan kesepakatan yang dibentuk secara mandiri oleh paguyuban wali murid di masing-masing kelas.

“Ke depan wali murid akan diminta menghentikan uang kas tersebut. Kebutuhan yang selama ini dibiayai melalui iuran, seperti penyediaan air minum di dalam kelas, akan diakomodasi dengan mekanisme lain,” ujar Masitah.

Terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), Masitah menjelaskan bahwa anggaran yang diterima sekolah masih sangat terbatas. Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk membayar honor guru pengganti serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Dengan jumlah peserta didik mencapai 558 siswa, SD Negeri 008 Bontang Utara menerima alokasi Bosda sekitar Rp362,7 juta per tahun. Namun, menurutnya, nominal tersebut belum mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional penunjang di sekolah.

“Kalau seluruh kebutuhan seperti penyediaan galon air minum harian, pembelajaran di luar kelas, dan kegiatan lainnya dibebankan ke Bosda, tentu anggarannya tidak mencukupi,” jelasnya.

Sebelumnya, Disdikbud Bontang telah menginstruksikan seluruh sekolah negeri agar menghentikan segala bentuk pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Meski demikian, praktik penarikan iuran yang dikemas dalam bentuk kesepakatan paguyuban masih ditemukan di sejumlah sekolah, termasuk di SD Negeri 008 Bontang Utara.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid yang mengaku masih diminta membayar iuran paguyuban setiap bulan. Besaran iuran disebut bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing kelas.

Untuk siswa kelas 1, iuran berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per bulan. Sementara itu, siswa kelas 3 dikenakan iuran sebesar Rp30 ribu setiap bulan.

“Ada lagi iuran paguyuban. Memang nominalnya tidak besar, tetapi tetap saja tidak seharusnya ada karena sudah ada larangan pungutan di sekolah,” ungkap salah seorang wali murid.

Dengan dihentikannya iuran tersebut, diharapkan seluruh aktivitas pendidikan di SD Negeri 008 Bontang Utara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membebani orang tua siswa dengan pungutan di luar mekanisme resmi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }