Operasi Antik Mahakam 2026 Lampaui Target, Polda Kaltim Sita Aset Bandar Narkoba

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
31 Jul 2026 21:59
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat capaian besar dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama satu bulan pelaksanaan operasi, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 300 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 351 tersangka di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.I.K., M.Sos., di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah (Bareta) Kaltim Bambang Styawan, S.Pd., M.M., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala BNN Kota Balikpapan Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto, S.I.K.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, hasil yang dicapai menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran kewilayahan yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus selama Operasi Antik Mahakam 2026. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan kolaborasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.

Terapkan Tiga Pilar Pemberantasan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan Operasi Antik Mahakam 2026 membawa perubahan strategi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya operasi lebih berorientasi pada penindakan hukum melalui penangkapan pelaku, kini pendekatan diperluas menjadi tiga pilar utama, yakni penindakan, pencegahan terintegrasi, dan rehabilitasi.

“Operasi Antik Mahakam tahun ini menggunakan tiga pendekatan. Pertama penindakan terhadap pelaku, kedua pencegahan secara terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan, dan ketiga rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai penyalahguna sesuai mekanisme assessment,” jelas Romylus.

Menurutnya, strategi tersebut dirancang agar upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu menekan permintaan terhadap narkotika sekaligus memulihkan para penyalahguna agar tidak kembali terjerumus.

Dari sisi penindakan, Operasi Antik Mahakam 2026 juga mencatat hasil yang melampaui target. Seluruh Target Operasi (TO) berhasil diungkap dengan tingkat pencapaian mencapai 309 persen.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, etomidate, dan berbagai obat berbahaya lainnya, penyidik juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Kejar Aset Bandar Lewat TPPU

Salah satu terobosan penting dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial MYF, berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar, surat keterangan tanah seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace.

Menurut Romylus, pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi baru Polda Kaltim untuk menghancurkan kekuatan finansial jaringan narkotika.

“Kami tidak ingin hanya menangkap bandar, tetapi juga memiskinkan mereka. Seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika akan kami telusuri dan diproses melalui TPPU sehingga jaringan mereka kehilangan sumber kekuatan ekonominya,” tegasnya.

Ia meyakini strategi penyitaan aset hasil kejahatan akan memberikan efek jera yang lebih besar dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

Perkuat Rehabilitasi dan Pencegahan

Selain penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memperkuat sinergi dengan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah (Bareta), pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Romylus menjelaskan, tidak semua orang yang diamankan dalam perkara narkotika otomatis diproses sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang memenuhi kriteria sebagai penyalahguna dan lolos proses assessment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Melalui pendekatan yang menggabungkan penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan penelusuran aset hasil kejahatan, Polda Kalimantan Timur berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }