Enam terduga pelaku pencurian kabel dan lampu PJU diamankan Satreskrim Polres Bontang. Para pelaku diduga beraksi di belasan lokasi dengan modus menyamar sebagai petugas PLN untuk mengelabui warga.BONTANG – Aksi komplotan pencuri yang nekat menyamar sebagai petugas PLN untuk menggasak fasilitas umum akhirnya terhenti. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus enam pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kabel, lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga tandon air di sejumlah lokasi di Kota Bontang.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HMP (32), G (20), ARM (23), MRJ (23), Je (34), dan As (39). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 17 Juli 2026 di beberapa lokasi berbeda, yakni Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, dan wilayah Teluk Pandan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di belasan lokasi sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut menyasar berbagai fasilitas umum dan aset milik warga, mulai dari kabel listrik, lampu penerangan jalan, hingga tandon air.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda dengan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat,” ujar AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya beroperasi pada malam hari. Mereka membawa sejumlah peralatan seperti gergaji besi, tang potong, serta mengenakan rompi kerja untuk meyakinkan warga bahwa mereka merupakan petugas resmi yang sedang melakukan perbaikan jaringan.
Modus tersebut sempat berhasil mengelabui masyarakat. Salah satu aksinya bahkan pernah dipergoki warga saat beroperasi di kawasan depan Kampus Stitek. Ketika ditanya, para pelaku mengaku sebagai petugas PLN yang tengah melakukan pekerjaan teknis.
Namun, kecurigaan warga tidak berhenti begitu saja. Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, diketahui tidak ada petugas yang ditugaskan di lokasi tersebut. Sayangnya, saat informasi itu diperoleh, para pelaku sudah lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kelompok ini juga terlibat dalam pencurian kabel dan lampu PJU di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Selain itu, mereka turut mencuri tandon air di salah satu toko mainan.
Menurut polisi, mayoritas sasaran pelaku merupakan fasilitas umum yang memiliki nilai ekonomis dan relatif mudah dijual kembali.
“Mayoritas korbannya adalah fasilitas umum. Mereka tidak beraksi setiap hari, tetapi ketika kehabisan uang, mereka kembali melakukan pencurian,” jelas Markus.
Dari hasil pendalaman kasus, jumlah lokasi yang menjadi sasaran diperkirakan mencapai 17 titik. Polisi juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu tanpa identitas resmi, guna mencegah terulangnya aksi serupa yang merugikan fasilitas publik dan masyarakat. (*)
Tidak ada komentar