Perampokan Brutal di Sangatta Selatan, Dua Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
20 Jul 2026 19:24
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan yang terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan dilakukan tak lama setelah laporan diterima, menyusul aksi kejahatan yang disertai kekerasan terhadap penghuni rumah.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mendobrak akses masuk. Dalam kejadian tersebut, penghuni rumah mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Dua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bambang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua bilah parang yang diduga dipakai dalam aksi perampokan tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }