Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi saat ditemui BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke sejumlah kedai kopi yang diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan pelanggan.
Rencana sidak tersebut muncul setelah DPRD menerima laporan dan keluhan dari masyarakat, terkait penggunaan bahu jalan yang dinilai mengganggu fungsi jalan serta berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan pihaknya perlu melihat langsung kondisi di lapangan, untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh warga.
“Bahu jalan merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi tertentu dan tidak seharusnya digunakan secara bebas hingga mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Jika tidak ditata dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan maupun meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai setiap pelaku usaha perlu memperhatikan ketersediaan lahan parkir yang memadai, agar aktivitas usahanya tidak berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Melalui perencanaan sidak tersebut, Komisi C DPRD Bontang berencana mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat. Langkah itu diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha dan kepentingan umum.
DPRD Bontang juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang publik, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas maupun hak pengguna jalan lainnya.
Tidak ada komentar