Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penanganan pengguna narkotika.BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penanganan pengguna narkotika. Keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan diminta tidak ragu membawa mereka ke fasilitas rehabilitasi karena proses tersebut bertujuan untuk pemulihan, bukan pemidanaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengguna narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan dan memenuhi ketentuan hukum dapat memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pemulihan dan penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika.
“Pengguna yang memang menjadi korban dan memenuhi syarat dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Tujuannya agar mereka bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat,” ujar Romylus saat kegiatan tatap muka di Balikpapan, Sabtu (20/6/2026).
Ia mengungkapkan masih banyak keluarga yang menyimpan kekhawatiran ketika ingin membawa anggota keluarganya ke pusat rehabilitasi. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa langkah tersebut akan membuat pengguna menjadi sasaran pengawasan aparat atau berujung pada proses hukum.
Padahal, kata dia, rehabilitasi justru merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selama proses dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi resmi dan sesuai prosedur, pengguna tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan.
Romylus menegaskan kepolisian mendukung upaya rehabilitasi bagi pengguna yang telah melalui asesmen terpadu. Melalui proses tersebut akan ditentukan tingkat ketergantungan dan bentuk penanganan yang diperlukan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Selain pemulihan medis, program rehabilitasi juga mencakup pemulihan sosial agar peserta mampu kembali berinteraksi dengan lingkungan dan menjalankan aktivitas secara produktif setelah selesai menjalani program.
Dalam kunjungannya ke Balai Besar Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah Samarinda, Romylus menilai rehabilitasi menjadi langkah penting dalam memutus rantai ketergantungan narkotika sekaligus mengembalikan fungsi sosial para korban.
“Yang terpenting adalah memastikan mereka pulih dan siap kembali ke masyarakat. Rehabilitasi bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan kemampuan bersosialisasi,” katanya.
Polda Kaltim berharap masyarakat semakin memahami bahwa rehabilitasi merupakan jalan pemulihan yang harus dimanfaatkan, sehingga pengguna narkotika dapat memperoleh kesempatan untuk sembuh dan terhindar dari dampak buruk ketergantungan yang berkepanjangan.(*)
Tidak ada komentar