Penurunan harga TBS periode ini dipengaruhi melemahnya harga CPO dan kernelSAMARINDA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami koreksi pada periode 1–15 Juni 2026. Penurunan ini dipicu melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga TBS petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa tren penurunan terjadi hampir di seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan tim penetapan harga.
“Penurunan harga TBS periode ini dipengaruhi melemahnya harga CPO dan kernel pada sebagian besar perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penetapan, harga rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp14.224,67 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp13.898,47 per kilogram.
Untuk harga TBS, sawit berumur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.989,34 per kilogram. Kemudian umur empat tahun Rp3.084,42 per kilogram, umur lima tahun Rp3.169,41 per kilogram, dan umur enam tahun mencapai Rp3.239,06 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS terus meningkat seiring bertambahnya usia tanaman. Untuk umur tujuh tahun tercatat Rp3.285,93 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.339,12 per kilogram, dan umur sembilan tahun mencapai Rp3.379,73 per kilogram.
Harga tertinggi masih berada pada kelompok tanaman usia produktif hingga 20 tahun dengan nilai mencapai Rp3.403,83 per kilogram.
Setelah memasuki usia di atas 20 tahun, harga TBS mulai mengalami penurunan. Untuk umur 21 tahun ditetapkan Rp3.355,43 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.289,25 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.217,94 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.182,30 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.153,03 per kilogram.
Muzakkir menegaskan bahwa harga yang ditetapkan tersebut berlaku sebagai standar bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya petani plasma.
Menurutnya, pola kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengolahan minyak sawit menjadi salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Dengan adanya acuan harga resmi, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih wajar dan terhindar dari praktik permainan harga oleh tengkulak.
“Kerja sama antara kelompok tani dan perusahaan pengolahan sawit diharapkan mampu memberikan kepastian harga yang lebih baik bagi petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat,” katanya.
Meski harga TBS saat ini mengalami penurunan, pemerintah berharap sektor perkebunan sawit tetap menjadi penopang ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. (*)
Tidak ada komentar