Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD memutuskan menghentikan sementara, terkait penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala selama sepekan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan penghentian sementara dilakukan agar pemerintah memiliki waktu mengkaji ulang, mekanisme penarikan retribusi yang sebelumnya menuai penolakan dari warga dan pedagang.
Sehingga dirinya meminta kepada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, untuk bisa melakukan tahapan evaluasi dan kajian ulang, terkait besaran tarif maupun sistem penerapannya.
“Nanti tarifnya dikaji ulang. Apakah Rp5 ribu itu untuk per kendaraan saja, atau bagaimana nantinya. Jadi untuk saat ini, dihentikan sementara waktu,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Andi Faiz menjelaskan, penerapan retribusi tersebut sejauh ini masih berada dalam tahap uji coba. Berdasarkan laporan sementara dari Dispopar, pendapatan dari penarikan retribusi selama dua hari disebut mencapai sekitar Rp10 juta.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari pengelolaan kawasan wisata yang diatur melalui peraturan daerah.
Meski begitu, DPRD meminta pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat agar kebijakan tersebut, tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah warga dan pelaku usaha di kawasan wisata.
“Bisa dibicarakan apakah angkanya kemahalan atau bagaimana mekanismenya. Semua akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan,” tutupnya.
Tidak ada komentar