160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kejam! Anak di Kaltim Dibunuh Gegara Utang Rp 120 Ribu

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – SA (37), ditetapkan tersangka pembunuhan sadis anak gadis 14 tahun di Amborawang Darat, Samboja, Kutai Kartanegara. Motifnya dendam kepada ayah korban. Usai dihantam balok, korban sempat dibuang ke parit, disetubuhi dan dikubur di tanah berlumpur.

SA telah diamankan kepolisian Senin (21/2). Polsek Samboja gerak cepat mengungkap peristiwa sadis yang menyita perhatian publik itu.

“Kita lakukan penahanan, setelah kita tetapkan tersangka semalam. Motifnya ada uang piutang dengan bapak korban,” kata Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama, Selasa.

Dari penyidikan kepolisian, pelaku memiliki utang uang Rp 120 ribu kepada ayah korban. Karena belum sanggup membayar, pelaku menggadaikan burung jalak anakan, yang juga menjadi burung peliharaan kesayangannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Burung itu sebagai jaminan. Nanti kemudian hari utang akan dibayar lunas dan nanti burung akan dikembalikan ayah korban kepada pelaku. Rencananya begitu,” ujar Adyama.

Tapi pelaku berpesan, burung itu jangan dijual kepada orang lain. Karena itu burung kesayangannya. Kenyataannya, dijual oleh ayah korban karena sudah berbulan-bulan pelaku tidak bayar utang,” tambah Adyama.

Pelaku pun menjadi kesal, sakit hati dan menaruh dendam. Puncaknya pada hari Minggu (20/2) pagi sekira pukul 09.00 WITA di mana korban lewat berjalan kaki di hadapan pelaku.

“Jadi waktu hari Minggu pagi itu, korban diberi uang Rp 50 ribu orangtuanya untuk ke warung beli telur. Korban jalan kaki ke waring. Kebetulan, di warung itu ada pelaku,” sebut Adyama.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaku mengikuti korban sepulang dari warung, berbekal potongan kayu ulin sepanjang 40 sentimeter dan tebal sekitar 5 sentimeter. Dua kali pukulan potongan kayu itu membuat korban rebah seketika.

“Pengakuan pelaku memukul dua kali. Di lengan kanan, dan pukulan kedua bagian belakang kepala, di antara tengkuk dan leher. Ada luka memar dan robek sekitar 5 sentimeter,” terang Adyama.

“Pelaku memastikan korban tidak bernyawa. Dia lantas menyeret korban ke arah parit dan membuangnya di parit berukuran lebar sekitar 1,5 meter, dalamnya sekitar 2 meter,” beber Adyama.

Kemudian, saat dibuang ke dalam parit itu, lanjut Adyama, tidak sengaja bawahan sarung yang dikenakan korban pun tersingkap. “Jadi, korban saat pergi ke warung beli telur itu mengenakan hijab, baju kemeja dan bawahan sarung,” rinci Adyama.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lantaran sarung yang tersingkap itulah pelaku lantas bernafsu dan menyetubuhi korban di dalam parit. “Pengakuan pelaku korban dalam keadaan tidak bernyawa, baru disetubuhi,” jelas Adyama.

“Ada beberapa menit, pelaku kembali ke warung untuk merokok dan ngopi. Korban ditinggalkan sementara begitu saja di dalam parit,” tambah Adyama lagi.

Selesai merokok dan ngopi di warung, lanjut Adyama, korban kemudian dipindahkan ke dalam kebun berjarak sekitar 15 meter dengan cara pelaku memikul jasad korban.

“Di area kebun itu, pelaku sempat menggali tanah lembek dan berlumpur menggunakan cangkul. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tanah yang digali, kemudian ditutup tanah campur lumpur lagi dan bebatuan besar. Iya benar, itu untuk menutupi kuburan korban,” jelas Adyama lagi.

Lokasi kejadian di Amborawang itu sendiri merupakan akses jalan warga yang sebelumnya merupakan jalan hauling batubara. “Sekarang jalan tanah, memang sepi dari permukiman. Di sana tidak terlalu banyak melintas kecuali pekerja pembuat batubata. Iya, jauh dari permukiman,” terang Adyama mengutip niagaasia.com.

Adyama memastikan, pelaku dan korban tinggal bertetangga. Pelaku sendiri seharinya adalah pekerja serabutan, di samping aktivitas sehari-hari dia menjaga sarang burung walet di Amborawang milik orangtuanya.

“Jadi kesal, sakit hati pelaku yang sudah bilang burung kesayangannya jangan dijual sampai nanti utang dibayar. Ternyata dijual ayah korban,” sebut Adyama kembali menegaskan.

Dalam kasus itu, tim Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat mengamankan sembua barang bukti. Seperti barang bukti kalung emas korban dan pakaian korban. Termasuk hasil visum jenazah dari korban.

“Alat yang digunakan pelaku, potongan kayu ulin sudah kami sita. Juga cangkul untuk menggali tanah, batu-batu untuk menutup kubur korban. Itu adalah semen yang mengeras,” jelas Adyama lagi.

Sementara, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Korban sendiri telah dimakamkan di Balikpapan, Senin sore.

“Iya benar. Sakit hati sama bapaknya, dilampiaskan pelaku kepada anaknya,” tutup Adyama mengakhiri. [ng]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT