Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel.SAMARINDA – Nasib usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur yang sempat menyita perhatian publik hingga kini masih belum menemui titik terang. Setelah rapat paripurna yang dijadwalkan untuk membahas hak angket gagal terlaksana karena tidak memenuhi kuorum, kelanjutan agenda tersebut kini menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Hak angket tersebut sebelumnya diusulkan untuk menyoroti sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Namun, pembahasan yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026 harus tertunda. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan kuorum. Hingga rapat ditutup, jumlah kehadiran tercatat hanya 32 anggota.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, mengatakan hingga saat ini pimpinan dewan belum menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan pembahasan usulan hak angket tersebut.
Menurutnya, seluruh agenda strategis DPRD, termasuk pembahasan hak angket, wajib melalui mekanisme Banmus sebelum ditetapkan dalam jadwal resmi rapat paripurna.
“Belum. Untuk Banmus hak angket itu jadwal kita habis bulan ini. Nanti kita rapatkan di dalam Banmus untuk jadwal hak angket itu,” kata Ekti kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, penentuan jadwal pembahasan tidak dapat diputuskan secara individual karena harus mendapat persetujuan bersama dari unsur pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Banmus.
“Nanti persetujuan teman-teman pimpinan bagaimana, kira-kira kapan. Kemungkinan akhir bulan ini,” ujarnya.
Sambil menunggu kepastian jadwal pembahasan hak angket, DPRD Kaltim tetap melaksanakan berbagai agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang telah lebih dahulu masuk dalam kalender kerja lembaga.
Ekti menjelaskan, Banmus memiliki fungsi strategis dalam mengatur prioritas dan menyusun seluruh agenda kerja DPRD agar pelaksanaannya berjalan efektif. Secara umum, penyusunan jadwal kegiatan dewan dilakukan untuk rentang waktu tiga bulan sehingga setiap agenda harus disesuaikan dengan kalender kerja yang telah ditetapkan.
Dengan belum adanya keputusan Banmus, pembahasan hak angket yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari DPRD Kaltim. (*)
Tidak ada komentar