160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Peneror Masjid Ditangkap, Ternyata Pencuri Kotak Infak

pria paruh baya di Kutai Kartanegara penebar teror pembunuhan pengurus masjid di Kutai Kartanegara, Selasa (31/5) dini hari.
750 x 100 AD PLACEMENT

MASLIH ditangkap polisi. Pria paruh baya di Kutai Kartanegara penebar teror pembunuhan pengurus masjid di Kutai Kartanegara, Selasa (31/5/2022) dini hari. Motifnya, selain tidak punya uang, dia minta diperhatikan keluarganya.

Sebelumnya, sejak pertengahan Mei 2022 lalu beredar potongan video CCTV masjid adanya pria mencuri kotak amal di sejumlah masjid. Dia juga meninggalkan selembar kertas ancaman pembunuhan pengurus masjid.

Polisi yang melakukan penyelidikan memastikan penebar teror dan pencuri kotak infak adalah pria yang sama.

“Terduga pelaku ini diamankan di salah satu masjid di kawasan Timbau, Tenggarong, sekitar jam 1 dini hari tadi,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, Selasa (31/5/202) sore.

750 x 100 AD PLACEMENT

Arwin menerangkan, modus operandi pelaku dengan melakukan pencurian kotak amal di tiap masjid, langgar, toko, hingga warung makan. Dia beraksi di Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga Samarinda.

“Pelaku melakukan pengancaman dan teror dengan memberikan selebaran, yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan kepada panitia masjid,” ujar Arwin.

Dari penyelidikan dan penyidikan, lanjut Arwin, pelaku menebar teror itu bermotif ekonomi, karena dia tidak diperhatikan keluarga. “Sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan, dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal di tiap-tiap masjid, warung dan toko,” ungkap Arwin.

“Selain itu juga dengan cara memberikan selebaran yang bertuliskan ancaman perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan, kepada panitia masjid,” tambah Arwin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Maslih sendiri mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal di beberapa tempat, di antaranya dengan cara memecahkan kaca kotak amal menggunakan batu, dan meletakkan selebaran ancaman itu.

“Sementara di Kutai Kartanegara ada beberapa kejadian. Pertama, pencurian kotak amal di masjid di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong. Kedua, ancaman dan teror di 5 masjid di Loa Kulu,” ungkap Arwin.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan “Perintah Menyiapkan Uang dan Ancaman Membunuh Apabila Uang Tidak Disiapkan Kepada Panitia Masjid”, selembar kertas daftar nama masjid, peralatan tulis, serta motor, dan batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal.

“Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Arwin. (zi)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT