NEWS BORNEO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menyebutkan bahwa 98 persen wilayah pesisir, termasuk Bontang, rawan peredaran narkoba. Hal ini mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menegaskan bahwa penanganan narkotika dan obat terlarang di kota Bontang perlu mendapat perhatian serius, baik di masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan.
“Jangan berat sebelah, PNS, P3K, maupun pegawai non-PNS yang terlibat narkoba harus mendapat perlakuan yang sama. Jangan terus berlindung dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kalau yang kena kasus PNS cuma direhab, tapi kalau non-PNS langsung dipecat,” ujar BW beberapa waktu lalu.
Selain itu, BW juga menekankan pentingnya langkah-langkah preventif yang lebih efektif.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan pemeriksaan tes urine lebih ketat secara menyeluruh dan mendadak, serta melakukan pengecekan tambahan terhadap pegawai yang akan naik jabatan atau pindah OPD.
“Paling tidak ini bisa mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pegawai di lingkup Pemkot Bontang,” timpalnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk berani bertindak melawan narkoba, karena permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Ini tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif mengentaskan masalah narkoba,” tandasnya.