
Oleh: Dr.(c) Andy Rezky Pratama Syam, S.ST, M.Stat
Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang, konflik geopolitik, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, setiap negara dituntut memiliki fondasi fiskal yang kuat. Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga perlindungan sosial dan transformasi ekonomi berkelanjutan.
Dalam kondisi tersebut, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Namun, diskusi mengenai perpajakan sering kali terjebak pada wacana penambahan jenis pajak atau kenaikan tarif. Padahal, persoalan yang lebih mendasar bukanlah seberapa tinggi tarif pajak yang diterapkan, melainkan seberapa luas negara mampu mengenali aktivitas ekonomi yang sebenarnya telah berlangsung di masyarakat.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber pajak. Aktivitas ekonomi tumbuh setiap hari melalui jutaan pelaku usaha, transaksi digital, ekonomi kreatif, hingga berbagai profesi baru yang lahir dari perkembangan teknologi. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perluasan basis pajak. Akibatnya, masih banyak aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tetapi belum teridentifikasi secara optimal dalam sistem administrasi perpajakan.
Fenomena ini dikenal sebagai shadow economy atau ekonomi bayangan. Istilah tersebut tidak selalu merujuk pada aktivitas ilegal, melainkan aktivitas ekonomi yang nyata namun belum seluruhnya tercatat dalam sistem formal. Di era digital, seseorang dapat menjalankan usaha dari rumah, memperoleh penghasilan dari berbagai platform, dan melayani pelanggan lintas daerah tanpa kehadiran fisik yang mudah terdeteksi oleh sistem administrasi konvensional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan perpajakan modern bukan semata-mata soal regulasi, tetapi juga soal informasi. Negara memerlukan peta ekonomi yang lebih lengkap untuk mengetahui siapa yang bekerja, siapa yang berusaha, siapa yang memiliki aset, dan bagaimana aktivitas ekonomi berlangsung. Tanpa data yang memadai, pemerintah akan kesulitan mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara akurat.
Di sinilah pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) merupakan langkah strategis untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Begitu pula dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dapat menjadi fondasi penting dalam memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif.
Namun perluasan basis pajak tidak boleh dipahami sekadar sebagai upaya mencari wajib pajak baru. Esensi yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan fiskal. Ketika seluruh pelaku ekonomi yang memiliki kemampuan berkontribusi dapat teridentifikasi secara proporsional, maka beban pembangunan tidak hanya ditanggung oleh kelompok wajib pajak yang sama dari waktu ke waktu.
Dalam perspektif ekonomi, basis pajak yang luas jauh lebih sehat dibandingkan peningkatan tarif pajak. Basis pajak yang luas menciptakan penerimaan yang lebih stabil, berkeadilan, dan tahan terhadap gejolak ekonomi. Sebaliknya, kenaikan tarif memiliki batas efektivitas dan berpotensi menimbulkan resistensi apabila tidak diimbangi dengan perluasan cakupan wajib pajak.
Meski demikian, keberhasilan strategi ini tidak hanya bergantung pada teknologi dan data. Faktor terpenting tetaplah kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih patuh membayar pajak apabila melihat bahwa pajak dikelola secara transparan, digunakan untuk kepentingan publik, serta didukung perlindungan data pribadi yang kuat. Kepatuhan yang lahir dari kepercayaan akan jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang lahir karena pengawasan semata.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kemampuan negara memahami perekonomian secara utuh. Pemerintah tidak dapat memajaki aktivitas ekonomi yang tidak terlihat dalam sistem. Oleh karena itu, agenda terbesar perpajakan Indonesia ke depan bukan sekadar menambah pajak, melainkan menyempurnakan peta ekonomi nasional melalui data yang akurat, terintegrasi, dan mutakhir.
Indonesia tidak kekurangan pajak. Indonesia hanya perlu melihat lebih banyak agar mampu membangun lebih kuat. (*)
Tidak ada komentar