200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Ilustrasi.

WARGA Samarinda, Kalimantan Timur diimbau mewaspadai penyakit rabies yang disebabkan gigitan hewan. Hal ini mengacu pada tingginya angka kasus yang mencapai 200 oang per tahun.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Mardanus Satyawan menyatakan, penularan rabies mendapat atensi khusus dari Pemkot. 200 kasus per tahun merupakan angkat yang cukup tinggi untuk penyakit rabies.

Untuk meminimalisir hal tersebut, dia mengimbau warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR) untuk rutin memeriksakan kesehatan peliharaanya.

“Kami mengimbau warga khususnya yang memiliki anjing, kucing, dan kera agar secara rutin memeriksakan kesehatan peliharaan ke dokter hewan. Terlebih jika melihat perubahan maupun tingkah laku hewan peliharaannya,” kata Mardanus dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Selasa (11/4/2023).

Warga pemilik HPR juga diminta agar memberikan vaksin rabies secara rutin, minimal setahun sekali. Langkah lain yang juga disarankan, untuk mengandangkan HPR atau mengikat dengan rantai.

“Selain itu yang terpenting juga adalah dengan memeriksakan hewan peliharaannya agar tidak merugikan diri sendiri dan juga masyarakat lain,”ujarnya.

Antisipasi lainnya adalah Pemkot telah menyediakan vaksin gratis di sejumlah pukesmas seperti di Pukesmas Segiri, Pukesmas Lempake, dan Pukesmas Trauma Center Loa Janan.

“Kita sedang menggodok untuk membuat regulasi terkait pengendalian penyakit rabies ini dengan membuat peraturan wali kota atau surat edaran,” pungkasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *