BALIKPAPAN, newsborneo.id – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak masuk daftar uji coba pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022. Dengan demikian, pembelian pertalite dan solar masih seperti biasa.
Hal ini ditegaskan Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria. Dia berujar, kebijakan baru pembelian BBM bersubsidi belum diterapkan menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia. Untuk di wilayah Kalimantan, uji coba baru dilakukan di Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Untuk Kaltim, tidak masuk. Kami masih pioritaskan di lima provinsi tersebut (Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta). Itu juga tidak merata ke seluruh kota dan kabupatennya. Misal di Kalsel hanya di Banjarmasin. Jadi tidak semuanya,” terangnya.
Karena Kaltim belum termasuk dalam tahap uji coba, Satria menjelaskan, masyarakat bisa saja mengisi datanya. Hanya, pasti akan ditolak sistem, sehingga tidak mendapatkan QR code.
Satria menerangkan, usai mendaftar, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna. Jika bukan berlokasi di daerah uji coba itu, pasti langsung tertolak, atau tidak ada balasan email. Kalau memang di misal di Banjarmasin, maka akan dikirim email barcode, untuk pengisian BBM.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat yang daerahnya belum termasuk dalam tahap uji coba, tidak perlu mendaftar. Dia melanjutkan, masyarakat di lokasi uji coba (lihat grafis), dipersilakan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau ke website MyPertamina.
2 tahun lalu
[…] – Jam antrean kendaraan niaga atapun penumpang saat melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi di sejumlah SPBU Balikpapan mulai […]
2 tahun lalu
[…] pranala.co – Seorang pria (44) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) rudapaksa keponakan alias memperkosa keponakannya sendiri berusia (17) hingga hamil 5 […]
2 tahun lalu
[…] Lanjut Euis Eka, dengan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, maka ini akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat dan terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat. […]