160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Truk Semen Tabrak Traffic Light Simpang RSUD Bontang, Mobil Ketua PA Bontang Ikut Penyok

Dishub dan Polantas Polres Bontang sedang mengevakuasi truk, fortuner, dan traffic light di simpang RSUD Bontang.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sebuah truk pengangkut semen tak kuat menanjak di gunung depan RSUD Bontang. Ditambah rem blong, sehingga mengakibatkan truk melaju mundur hingga menghantam tiang traffic light.

Tiang marka jalan yang ditabrak itu roboh. Menimpa mobil merek fortuner. Belakangan diketahui fortuner itu milik Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Samad Harianto. Atap mobil warna putih itu pun penyok.

Dari keterangan saksi mata di TKP, Randi menyatakan kecelakaan terjadi sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi, Rabu (7/9/2022). Dia menambhkan, saat kejadian truk pengangkut semen itu hendak menanjak gunung. Karena keberatan muatan dan kehabisan tenaga, lalu truk melaju mundur. Hingga menghantam tiang traffic light.

Saat  bersamaan, mobil fortuner tengah menunggu lampu hijau menyala. Kondisinya setop di tengah jalan. Tak sempat menghindar, tiang listrik yang ditabrak itu lalu menimpa mobil milik Samad.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Mobil masih nunggu lampu hijau. Enggak sempat menghindar dia,” tambah Randi.

Sesaat setelah kejadian. Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Bontang datang ke lokasi kejadian. Truk pun dievakuasi bersama dengan mobil fortuner. Serta mengerahkan mobil derek untuk menyingkirkan tiang traffic light dari badan jalan.

Dikonfirmasi di TKP, Ketua Pengadilan Agama Bontang Samad Harianto mengaku dirinya hendak bepergian ke Samarinda.

“Saya itu mau ke Samarinda. Cuma pas setop nunggu lampu hijau, tiba-tiba truk temundur. Saya enggak sempat menghindar,” kata Samad.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dishub Bontang pun turut turun tangan. Mengatur arus lalu lintas yang sempat macet. Arah dari kota maupun sebaliknya dijadikan saru arah.

Saat dikonfirmasi, Kasi Lalulintas Dishub Bontang, Agus Sugiyanto menyatakan kecelakaan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara. Karena traffic light yang dilengkapi dengan CCTv itu merupakan pengadaan dari pemerintah. CCTv itu milik Pemprov Kaltim.

Pihaknya bakal menuntut ganti rugi sopir dan atau pemilik usaha. Ditaksir, kerugian akibat kecelakaan mencapai Rp 10 juta. Kerugian itu baru dihitung dari kerusakan traffic light. Belum dengan CCTv yang menjadi domain Pemprov Kaltim.

“Karena kecelakaan ini, pemilik atau sopir bisa dituntut ganti rugi. Kami taksir kerugiannya sampai Rp 10 juta,” terangnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kini truk itu diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian. Barang bukti itu baru dapat diambil oleh pemilik setelah melakukan ganti rugi kerusakan akibat kecelakaan.

Diinformasikan pula, tidak ada jatuh korban jiwa dalam kejadian tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT