
SANGATTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Kutai Timur, akan menyerahkan secara resmi sepuluh rekomendasi kepada DPRD Kutai Timur usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B yang berlangsung cukup alot, Senin (22/6/2026).
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum tidak berhenti sebagai catatan rapat semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen resmi yang mengikat secara administratif.
“Kami hadir di RDP itu sebagai pendamping masyarakat, sebagai agen kontrol dan agen perubahan. Karena itu, rekomendasi yang kami sampaikan tidak boleh hanya jadi catatan rapat. Harus ada tindak lanjut formal,” ujar Siswandi, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai, RDP yang berlangsung panas tersebut baru menyentuh permukaan dari persoalan yang telah berlangsung lama di Kecamatan Rantau Pulung. Salah satu sorotan utamanya adalah ketidaktegasan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, fakta bahwa sejumlah perwakilan perusahaan tidak mampu menjelaskan secara pasti luas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kelola menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Kalau manajer perusahaan sendiri tidak tahu berapa HGU yang dia kuasai, itu bukan sekadar masalah administrasi internal. Itu menunjukkan ada pembiaran dari instansi yang seharusnya mengawasi sejak izin diberikan,” tegasnya.
Selain itu, Siswandi juga menyoroti lambannya realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh enam perusahaan yang dipanggil dalam forum tersebut. Ia menyebut berbagai alasan yang muncul kerap berubah, mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih klaim kelompok tani, hingga daftar calon petani plasma (CPP) yang belum disahkan Dinas Perkebunan.
“Alasannya selalu berganti, tapi hasilnya tetap sama: masyarakat terus menunggu,” ujarnya.
Atas kondisi itu, HMI menilai persoalan tidak bisa hanya dibebankan kepada perusahaan. Rekomendasi yang disusun juga menyasar instansi pemerintah yang dianggap memiliki peran dalam lambannya penyelesaian, seperti ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur.
“Kalau hanya menekan perusahaan tanpa mengevaluasi instansi pengawasnya, masalah ini akan terus berulang,” kata Siswandi.
Ia memastikan, sepuluh rekomendasi yang dibacakan dalam RDP tidak mengalami perubahan dan akan diserahkan kembali dalam bentuk surat resmi ke DPRD.
“Isinya sama, tidak kami tambah atau kurangi. Yang berbeda hanya bentuknya, dari lisan menjadi dokumen resmi,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan sembilan tuntutan yang dibawa Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, rekomendasi HMI disebut memiliki penekanan tambahan pada aspek pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk dorongan audit oleh Inspektorat Wilayah terhadap Dinas Perkebunan dan koperasi mitra perusahaan.
HMI juga mendorong agar DPRD bersikap lebih tegas dan tidak hanya fokus pada satu perusahaan dalam penanganan dugaan pelanggaran HGU.
Saat ini, surat resmi berisi sepuluh rekomendasi tersebut tengah disiapkan internal HMI Cabang Sangatta. Dokumen itu rencananya akan diserahkan langsung kepada Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Edi Markus Palinggi, dan Ketua Komisi B, Muhammad Ali.
Meski belum menentukan tanggal pasti, HMI memastikan penyerahan dilakukan sebelum RDP lanjutan yang telah memberi tenggat 14 hari bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan data resmi.
“Kami ingin rekomendasi ini menjadi bagian resmi dari dokumen DPRD, bukan sekadar notulensi. Supaya saat RDP lanjutan digelar, sudah bisa langsung jadi acuan,” ujarnya.
HMI juga menyatakan akan terus memantau proses pengumpulan data oleh ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi UMKM, serta Disnakertrans Kutai Timur.
“Kalau dalam 14 hari data itu tidak lengkap atau tidak transparan, itu juga akan menjadi catatan evaluasi kami,” tambahnya.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berperan sebagai kontrol sosial, Siswandi menegaskan bahwa HMI tidak mengambil alih peran masyarakat maupun lembaga advokasi lain, melainkan memperkuat pengawasan publik terhadap penyelesaian konflik agraria di Rantau Pulung yang telah berlangsung sejak 2007–2008.
“Kami hanya ingin memastikan ada yang terus mengawal sampai hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar