Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Redaksi
11 Apr 2025 23:16
3 menit membaca

SAMARINDA – Polemik keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, Kaltim memasuki babak baru. Tak sekadar menjadi keluhan tenaga kerja. Persoalan ini kini menimbulkan potensi sanksi terhadap manajemen rumah sakit.

Dari hasil penelusuran, RSHD Samarinda ternyata telah memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulan. Namun, hingga pertengahan April 2025, gaji untuk Januari hingga Maret sejumlah karyawan masih belum dibayarkan.

Tak hanya bertentangan dengan peraturan internal, kondisi ini juga melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, wajib membayar denda kepada pekerja.

“Ada memang aturannya, keterlambatan itu kena denda,” ujar Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, usai pertemuan klarifikasi dengan pihak manajemen dan perwakilan karyawan, Jumat (11/4/2025).

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Tripartit Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum RSHD sempat menawarkan pembayaran gaji tanpa kompensasi denda. Namun, Enie Rahayu Ningsih, salah satu karyawan yang mengadukan keterlambatan gaji, menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan hak pekerja harus dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menuntut dendanya, ya akan dihitung dari besaran gaji. Harus jelas,” kata Retno, menirukan penjelasan Enie saat pertemuan berlangsung.

Disnaker sendiri menyarankan agar para karyawan tetap menerima gaji terlebih dahulu, meskipun belum termasuk dendanya. “Gaji diterima dulu, jangan karena menunggu denda jadi semua tidak terima gaji. Kami juga dilema, mau menyalahkan manajemen, kasihan. Tapi kalau tidak disalahkan ya salah juga,” ungkap Retno.

Potensi Sanksi Jika Denda Tak Dibayar

Retno menegaskan, jika RSHD Samarinda tak memenuhi kewajiban membayar gaji beserta dendanya, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, meskipun kewenangan tersebut bukan berada di tangan Disnakertrans.

Dalam mediasi, RSHD diwakili kuasa hukumnya, Febronius Kuri Kefi, karena Direktur Utama PT Medical Etam (pengelola RSHD), drh. Iliansyah, tengah berada di luar kota. Disebutkan, Dirut RSHD sedang mencari investor untuk menyelamatkan kondisi keuangan rumah sakit.

“Tidak ada niat jahat dari manajemen, tapi mereka memang sedang mengalami kesulitan keuangan,” ucap Retno mengutip penjelasan Febronius.

Kondisi Keuangan jadi Alasan, Tapi Masalah Ketenagakerjaan Tak Bisa Diabaikan

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, bahkan mempertanyakan kenapa persoalan gaji ini kerap berulang di RSHD. Tercatat, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2023.

“Perusahaan harus tahu bahwa masalah ketenagakerjaan adalah hal utama. Kalau keuangan internal bermasalah, itu tanggung jawab manajemen,” ujar Retno.

Menurut Disnakertrans, saat ini RSHD Samarinda tengah mempersiapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fokus memenuhi persyaratan teknis. Beberapa pembelian alat kesehatan disebut telah dilakukan demi kerja sama tersebut, yang turut menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji.

Namun begitu, Retno memastikan sebagian unit kerja di RSHD mulai menerima pembayaran gaji sejak Jumat sore. “Ada 6 unit yang akan dibayarkan sore ini,” ungkapnya.

Retno mengingatkan, jika manajemen tidak memenuhi komitmen untuk membayar gaji dan denda, maka proses hukum bisa dilanjutkan. “Kalau ingkar janji, ya datang saja lagi ke sini. Tapi kalau sudah dibayar dan kedua pihak sepakat, masalah ini dianggap selesai,” tegasnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912