Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Suriadi Said
11 Apr 2025 23:16
3 menit membaca

SAMARINDA – Polemik keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, Kaltim memasuki babak baru. Tak sekadar menjadi keluhan tenaga kerja. Persoalan ini kini menimbulkan potensi sanksi terhadap manajemen rumah sakit.

Dari hasil penelusuran, RSHD Samarinda ternyata telah memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulan. Namun, hingga pertengahan April 2025, gaji untuk Januari hingga Maret sejumlah karyawan masih belum dibayarkan.

Tak hanya bertentangan dengan peraturan internal, kondisi ini juga melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, wajib membayar denda kepada pekerja.

“Ada memang aturannya, keterlambatan itu kena denda,” ujar Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, usai pertemuan klarifikasi dengan pihak manajemen dan perwakilan karyawan, Jumat (11/4/2025).

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Tripartit Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum RSHD sempat menawarkan pembayaran gaji tanpa kompensasi denda. Namun, Enie Rahayu Ningsih, salah satu karyawan yang mengadukan keterlambatan gaji, menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan hak pekerja harus dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menuntut dendanya, ya akan dihitung dari besaran gaji. Harus jelas,” kata Retno, menirukan penjelasan Enie saat pertemuan berlangsung.

Disnaker sendiri menyarankan agar para karyawan tetap menerima gaji terlebih dahulu, meskipun belum termasuk dendanya. “Gaji diterima dulu, jangan karena menunggu denda jadi semua tidak terima gaji. Kami juga dilema, mau menyalahkan manajemen, kasihan. Tapi kalau tidak disalahkan ya salah juga,” ungkap Retno.

Potensi Sanksi Jika Denda Tak Dibayar

Retno menegaskan, jika RSHD Samarinda tak memenuhi kewajiban membayar gaji beserta dendanya, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, meskipun kewenangan tersebut bukan berada di tangan Disnakertrans.

Dalam mediasi, RSHD diwakili kuasa hukumnya, Febronius Kuri Kefi, karena Direktur Utama PT Medical Etam (pengelola RSHD), drh. Iliansyah, tengah berada di luar kota. Disebutkan, Dirut RSHD sedang mencari investor untuk menyelamatkan kondisi keuangan rumah sakit.

“Tidak ada niat jahat dari manajemen, tapi mereka memang sedang mengalami kesulitan keuangan,” ucap Retno mengutip penjelasan Febronius.

Kondisi Keuangan jadi Alasan, Tapi Masalah Ketenagakerjaan Tak Bisa Diabaikan

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, bahkan mempertanyakan kenapa persoalan gaji ini kerap berulang di RSHD. Tercatat, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2023.

“Perusahaan harus tahu bahwa masalah ketenagakerjaan adalah hal utama. Kalau keuangan internal bermasalah, itu tanggung jawab manajemen,” ujar Retno.

Menurut Disnakertrans, saat ini RSHD Samarinda tengah mempersiapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fokus memenuhi persyaratan teknis. Beberapa pembelian alat kesehatan disebut telah dilakukan demi kerja sama tersebut, yang turut menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji.

Namun begitu, Retno memastikan sebagian unit kerja di RSHD mulai menerima pembayaran gaji sejak Jumat sore. “Ada 6 unit yang akan dibayarkan sore ini,” ungkapnya.

Retno mengingatkan, jika manajemen tidak memenuhi komitmen untuk membayar gaji dan denda, maka proses hukum bisa dilanjutkan. “Kalau ingkar janji, ya datang saja lagi ke sini. Tapi kalau sudah dibayar dan kedua pihak sepakat, masalah ini dianggap selesai,” tegasnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701