BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di wilayahnya untuk memastikan izin praktik tetap aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin praktik bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab profesional. Ia mengingatkan bahwa praktik tanpa izin resmi dapat berdampak hukum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kefarmasian.
“Izin praktik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional. Praktik tanpa izin yang sah bisa berdampak hukum dan merugikan kepercayaan masyarakat,” ujar Aspiannur.
Perpanjangan Izin Praktik Bisa Dilakukan Secara Daring
Aspiannur menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin praktik kini lebih tertata dengan persyaratan yang jelas. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, Surat Tanda Registrasi (STR), Sertifikat Kompetensi Profesi (SKP), Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik pribadi, serta MoU pembuangan sampah medis bagi yang menjalankan praktik mandiri. Seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi www.oss.go.id.
Ia juga mengingatkan para TTK yang izin praktiknya mendekati masa kedaluwarsa untuk segera memperbarui dokumen agar tidak mengalami kendala dalam menjalankan profesinya.
“Kami tidak ingin ada tenaga kefarmasian yang terhambat praktiknya karena masalah administrasi. Segera urus perpanjangan agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.
Demi mempermudah para tenaga kefarmasian dalam mengurus perizinan, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan konsultasi langsung di Help Desk yang berlokasi di Jalan Awang Long Nomor 1. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0852-4900-1322 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami