newsborneo.id – DPRD Bontang mempersilahkan pemkot maupun Basran Saleh sebagai warga yang mengeklaim pemilik sah lahan di kawasan bekas Pasar Citra Mas Lok Tuan dan sekitarnya, untuk menempuh jalur hukum. Lahan sekitarnya yang dimaksud yakni Kantor Kelurahan Lok Tan dan Pospol Subsektor Lok Tuan.
Sebab, DPRD sudah beberapa kali mencoba memfasilitasi dan memediasi. Baik oleh jajaran Komisi II, Komisi III, maupun rapat gabungan antar komisi dan pimpinan DPRD.
Namun hingga Selasa (2/8/2022), kedua pihak tetap saling mengklaim bahwa kepemilikan lahan seluas 107x 200 meter persegi tersebut adalah milik mereka.
“Hari ini (Selasa lalu) pertemuan terakhir. DPRD sudah mencoba fasilitasi, namun yang satu tetap merasa memiliki hak, dan satunya memiliki bukti. Jadi kami persilahkan keduanya menepuh jalur hukum,” kata Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris usai memimpin rapat.
Dalam rapat itu, Basran Saleh menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pihaknya mengeklaim lahan tersebut miliknya secara sah secara hukum, didasari putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 30/PDT.G/2021/PN Bontang.
Hingga saat ini, tidak ada upaya dari pihak-pihak yang bersengketa dengannya saat itu, sehingga putusan pengadilan tersebut dinilai bersifat final dan mengikat. Keputusan itu, kata dia, dibacakan pada 17 September 2021 lalu melalui sidang terbuka umum.
“Telah kami ajukan permohonan ganti rugi dengan itikad baik sebagai pemilik sah dan juga sebagai perwujudan masyarakat yang taat hukum,” ujarnya dalam tulisan pernyataan sikap tersebut.
Namun karena Pemkot dan DPRD Bontang tidak dapat mengambil keputusan dalam rapat itu, serta merasa tidak ada itikad baik dari pemkot untuk membayar ganti rugi, mereka meminta dalam kurun waktu 7×24 jam, agar lokasi tersebut dikosongkan tanpa syarat dengan kembali wujud semula.
Jika tidak, mereka mengancam bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bontang, untuk diserahkan kembali kepada mereka.
“Kami juga meminta wali kota (pemkot dan tim TAPD) serta Ketua DPRD (Banggar), untuk tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan 2022 dan murni 2023, sebelum ada sikap adil atas permintaan ganti rugi lahan kami,” pintanya.
Sementara itu mewakili tim dari Pemkot Bontang, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Shantie Nor Farida menyampaikan, pemkot telah menelusuri riwayat atas status lahan tersebut, dan telah mengurus surat penguasaan fisik.
Saat ini, kata dia, pemkot juga telah selesai melakukan pendataan sertifikasi ke Badan Pertahanahn Nasional (BPN) Bontang.
“Saat ini kami (pemkot) tinggal menunggu hasil sertifikasi dari BPN. Pasar Loktuan (Eks Citra Mas) dan Kantor kelurahan Loktuan juga sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bontang,” terang Shantie. ** ADS
Satu komentar tentang “Sengketa Lahan Eks Pasar Citra Mas Lok Tuan, DPRD Persilahkan Pemkot-Warga Tempuh Jalur Hukum”