160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Syamsul Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi.
750 x 100 AD PLACEMENT

SYAMSUL Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi. Dia lalu pulang ke Samarinda karena tidak punya pekerjaan.

Setelah di Samarinda, dia ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Dia ditangkap saat bersembunyi di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda, Kamis (12/05/2022).

Ancu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ancu awalnya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019.

Dia semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga.

Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun. Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda.

Saat kembali ke Kota Tepian, dia sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, dia dibawa untuk kembali melanjutkan persidangannya.

“Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto, Sabtu (14/5).

Setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu

Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.

Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana,” ucap Tony. (jpnn)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT