07 Februari 2023 - 23:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Syamsul Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Mei 2022 | 00:09

SYAMSUL Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi. Dia lalu pulang ke Samarinda karena tidak punya pekerjaan.

Setelah di Samarinda, dia ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

BKSDA Gagalkan Penyelundupan Orang Utan ke Filipina

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter

Dia ditangkap saat bersembunyi di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda, Kamis (12/05/2022).

Ancu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ancu awalnya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019.

Dia semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga.

Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun. Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda.

Saat kembali ke Kota Tepian, dia sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.

Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, dia dibawa untuk kembali melanjutkan persidangannya.

“Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto, Sabtu (14/5).

Setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu

Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.

Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana,” ucap Tony. (jpnn)

Tags: BuronKaltimNarkobaSamarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Headline

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda

Syamsul Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Mei 2022 | 00:09

SYAMSUL Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi. Dia lalu pulang ke Samarinda karena tidak punya pekerjaan.

Setelah di Samarinda, dia ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

BKSDA Gagalkan Penyelundupan Orang Utan ke Filipina

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter

Dia ditangkap saat bersembunyi di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda, Kamis (12/05/2022).

Ancu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ancu awalnya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019.

Dia semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga.

Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun. Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda.

Saat kembali ke Kota Tepian, dia sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.

Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, dia dibawa untuk kembali melanjutkan persidangannya.

“Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto, Sabtu (14/5).

Setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu

Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.

Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana,” ucap Tony. (jpnn)

Tags: BuronKaltimNarkobaSamarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:30

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer