21 Maret 2023 - 19:39
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:39
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 April 2021 | 11:56

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwali Samarinda baru ini berisi aturan bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, baik perorangan maupun pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari selama masa pandemi Covid-19.

BacaJuga

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Dalam Perwali baru tersebut dinyatakan, bagi perseorangan diwajibkan untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara bagi pelak usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang,” bunyi salah satu pasal dalam Perwali tersebut.

Selain itu, bagi perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi prokes di antaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker standar atau masker kain, bukan masker scuba. Masker tersebut harus dipastikan menutupi hidung, mulut, hingga dagu jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir pembatasan jarak fisik, menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk menerapkan hal yang sama.

“Juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi cetak dan elektronik, baik berupa brosur, poster, pamflet, spanduk, siaran radio, internet dan lain-lain untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga tentang pengendalian Covid-19,” bunyi pasal lain dalam Perwali yang sama.

Di bagian akhir Perwali tersebut, mengatur tentang sanksi bagi para pelanggar prokes. Bagi perseorangan, sanksi bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada beberapa sanksi yng bisa diberikan. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda administrative paling sedikit Rp500 ribu dan paling bnyak Rp1 juta. ***

 

Penulis: Hendro Bas
Editor: Dwipradipta

Tags: Kalimantan TimurPerwali Prokes Covid-19Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 April 2021 | 11:56

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwali Samarinda baru ini berisi aturan bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, baik perorangan maupun pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari selama masa pandemi Covid-19.

BacaJuga

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Dalam Perwali baru tersebut dinyatakan, bagi perseorangan diwajibkan untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara bagi pelak usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang,” bunyi salah satu pasal dalam Perwali tersebut.

Selain itu, bagi perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi prokes di antaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker standar atau masker kain, bukan masker scuba. Masker tersebut harus dipastikan menutupi hidung, mulut, hingga dagu jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir pembatasan jarak fisik, menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk menerapkan hal yang sama.

“Juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi cetak dan elektronik, baik berupa brosur, poster, pamflet, spanduk, siaran radio, internet dan lain-lain untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga tentang pengendalian Covid-19,” bunyi pasal lain dalam Perwali yang sama.

Di bagian akhir Perwali tersebut, mengatur tentang sanksi bagi para pelanggar prokes. Bagi perseorangan, sanksi bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada beberapa sanksi yng bisa diberikan. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda administrative paling sedikit Rp500 ribu dan paling bnyak Rp1 juta. ***

 

Penulis: Hendro Bas
Editor: Dwipradipta

Tags: Kalimantan TimurPerwali Prokes Covid-19Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:39

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer