Perwali Prokes Baru di Samarinda; Langgar Bisa Denda Rp500 Ribu

Redaksi
14 Apr 2021 11:56
2 menit membaca

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwali Samarinda baru ini berisi aturan bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, baik perorangan maupun pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari selama masa pandemi Covid-19.

Dalam Perwali baru tersebut dinyatakan, bagi perseorangan diwajibkan untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara bagi pelak usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang,” bunyi salah satu pasal dalam Perwali tersebut.

Selain itu, bagi perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi prokes di antaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker standar atau masker kain, bukan masker scuba. Masker tersebut harus dipastikan menutupi hidung, mulut, hingga dagu jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir pembatasan jarak fisik, menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk menerapkan hal yang sama.

“Juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi cetak dan elektronik, baik berupa brosur, poster, pamflet, spanduk, siaran radio, internet dan lain-lain untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga tentang pengendalian Covid-19,” bunyi pasal lain dalam Perwali yang sama.

Di bagian akhir Perwali tersebut, mengatur tentang sanksi bagi para pelanggar prokes. Bagi perseorangan, sanksi bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada beberapa sanksi yng bisa diberikan. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda administrative paling sedikit Rp500 ribu dan paling bnyak Rp1 juta. ***

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912