160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perda tentang Menara Telekomunikasi Dibahas Lagi

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Komisi III DPRD Bontang kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang dinilai telah lama usang, Selasa (26/7/2022).

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengungkapkan, nasib Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tersebut belum bisa dibahas lebih lanjut karena persoalan regulasi.

“Akan kami bahas kelanjutannya menyesuaikan dinamika yang ada,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dia menambahkan, pembahasan lanjutan tersebut menunggu hasil dari Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Berkaitan dengan (rencana) perubahan yang ada, pada prinsipnya mengikuti dinamika yang ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini menara yang ada di Bontang telah mencapai 116 menara. Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat di Komisi III DPRD Bontang. Terlebih, setelah banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Senada dengan politisi asal PKS tersebut, bagian hukum sekretaris daerah Kota Bontang, Hamdani menjelaskan, pihaknya menunggu regulasi aturan lebih tinggi lagi.

“Yang jelas, kelanjutan pembahasan Raperda ini akan menyesuaikan hasil pembahasan regulasi lebih tinggi lagi,” pungkasnya.  (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT