Selasa, 12 Mei 2026

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Suriadi Said
7 Apr 2022 18:04
3 menit membaca

newsborneo.id – Satreskrim Polresta Samarinda membekuk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua tersangka berinisial MD (54) dan AH (30).

Dari keduanya petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jeriken kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk indikasi permainan SBPU juga dalam penyelidikan.

“Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/4)

Praktik tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6 Maret. AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar.

“Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM,” imbuhnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjutnya, petugas lantas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda.

Saat itu, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM. Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.

“Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu. Ary mengatakan dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta.

Selama tiga tahun beroperasi, kedua tersangka tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.

Sementara itu di Jakarta, Mabes Polri menyatakan setidaknya sejak 6 april lalu ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM yakni Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.

“Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (7/4) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan dari enam kepolisian daerah itu, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi. Kemudian ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.

“Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Menurut dia, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April.

 

[ant/dh/id]

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701