04 Februari 2023 - 06:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 06:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 April 2022 | 18:04

newsborneo.id – Satreskrim Polresta Samarinda membekuk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua tersangka berinisial MD (54) dan AH (30).

Dari keduanya petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jeriken kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.

BacaJuga

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

Penanganan ODGJ di Samarinda Terhambat karena Alokasi Anggaran

Heboh di Jagat Maya, Dinding Flyover Air Hitam Retak, Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

Terminal Pasar Pagi Samarinda bakal Direvitalisasi, Usulkan Rp 4,4 Miliar lewat APBD 2023

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk indikasi permainan SBPU juga dalam penyelidikan.

“Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/4)

Praktik tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6 Maret. AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar.

“Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM,” imbuhnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjutnya, petugas lantas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda.

Saat itu, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM. Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.

“Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu. Ary mengatakan dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta.

Selama tiga tahun beroperasi, kedua tersangka tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.

Sementara itu di Jakarta, Mabes Polri menyatakan setidaknya sejak 6 april lalu ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM yakni Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.

“Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (7/4) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan dari enam kepolisian daerah itu, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi. Kemudian ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.

“Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Menurut dia, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April.

 

[ant/dh/id]

Tags: Penimbun SolarSamarindaSolar Bersubsidi

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Headline

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 April 2022 | 18:04

newsborneo.id – Satreskrim Polresta Samarinda membekuk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua tersangka berinisial MD (54) dan AH (30).

Dari keduanya petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jeriken kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.

BacaJuga

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

Penanganan ODGJ di Samarinda Terhambat karena Alokasi Anggaran

Heboh di Jagat Maya, Dinding Flyover Air Hitam Retak, Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

Terminal Pasar Pagi Samarinda bakal Direvitalisasi, Usulkan Rp 4,4 Miliar lewat APBD 2023

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk indikasi permainan SBPU juga dalam penyelidikan.

“Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/4)

Praktik tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6 Maret. AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar.

“Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM,” imbuhnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjutnya, petugas lantas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda.

Saat itu, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM. Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.

“Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu. Ary mengatakan dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta.

Selama tiga tahun beroperasi, kedua tersangka tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.

Sementara itu di Jakarta, Mabes Polri menyatakan setidaknya sejak 6 april lalu ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM yakni Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.

“Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (7/4) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan dari enam kepolisian daerah itu, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi. Kemudian ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.

“Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Menurut dia, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April.

 

[ant/dh/id]

Tags: Penimbun SolarSamarindaSolar Bersubsidi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 06:25

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer