Pedagang BBM eceran hingga pengelola POM mini yang tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi sasaran pengawasan.BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pedagang BBM eceran hingga pengelola POM mini yang tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi sasaran pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar mekanisme distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan tersendiri untuk memastikan bahan bakar tersebut diterima masyarakat yang berhak. Karena itu, praktik penjualan kembali secara eceran berpotensi mengganggu distribusi dan memicu penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penjualan BBM bersubsidi itu sudah ada aturan dan mekanismenya. Tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU, apalagi menggunakan POM mini yang tidak memiliki izin,” kata Boedi, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan penjualan BBM secara ilegal bukan sekadar menyangkut ketertiban umum. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan masalah dalam penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“BBM subsidi ini merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah. Peruntukannya harus jelas. Kalau kemudian dijual kembali secara eceran, tentu bisa menimbulkan persoalan dalam penyalurannya,” ujarnya.
Satpol PP pun mengingatkan masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar memperhatikan aspek legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Penggunaan pompa maupun POM mini di sejumlah lokasi juga menjadi perhatian petugas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru melanggar ketentuan dan berujung pada sanksi hukum,” katanya.
Pelanggar Terancam Kurungan Tiga Bulan
Boedi menyebut, penertiban penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini di Balikpapan memiliki landasan hukum. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjual BBM secara eceran dan/atau mengoperasikan SPBU mini di sembarang tempat, kecuali pada lokasi yang telah ditentukan dan memiliki izin.
Ketentuan itu juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tertanggal 8 Agustus 2026 tentang larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini di Kota Balikpapan.
Satpol PP menegaskan, pelaku usaha yang tetap melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. Jangan hanya melihat peluang usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan,” pungkas Boedi.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP Balikpapan mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah praktik penjualan BBM ilegal. Warga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan yang diduga melanggar ketentuan di lingkungan masing-masing. (*)
Tidak ada komentar