160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Komisi II Minta DKP3 Maksimalkan Pelaksanaan Raperda

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Komisi II DPRD Bontang. Sejak adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jarak 0-12 mil laut dari garis pantai menuju arah laut lepas merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Komisi II DPRD Bontang.

Diluar daripada itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan untuk perikanan darat meliputi kolam, rawa, waduk, dan danau.

Untuk itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan, Senin (11/7/2022).

“Harapannya dengan adanya Raperda ini bisa dimaksimalkan. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan, pengolahan, perizinan, pembinaan dan pengawasan perikanan,” ujarnya Rustam, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang.

Raperda tersebut terdiri dari 10 bab dan 40 pasal. Pihaknya pun mendorong Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) untuk mengeksekusi dengan baik regulasi dalam Raperda itu.

Termasuk memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Sebagai informasi, 2018 lalu Raperda serupa sempat digulirkan Pemkot dan DPRD Bontang. Namun sempat terhenti lantaran berbenturan dengan regulasi yang ada di Undang-undang yang dimaksud di atas. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT