160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jangan Pecat Honorer yang Daftar Caleg!

Suasana rapat kerja khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terkait honorer yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di Pileg 2024.
750 x 100 AD PLACEMENT

WAKIL Ketua DPRD Bontang, Agus Haris membahas usulan dengan menggelar rapat kerja khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terkait honorer yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di Pileg 2024.

Agus Haris meminta keringanan agar tidak memecat Tenaga Kerja Daerah (TKD) alias honorer yang daftar caleg di Pemilu 2024 nanti. Dia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tenaga kerja honorer tidak masuk dalam larangan untuk berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg).

“Sekarang ini yang menjadi persoalan, kalau misalnya di perjanjian kerjasama tidak boleh tapi di PKPU tidak ada larangan. Untuk itu Pemkot Bontang harus memberikan penjelasan kenapa ada poin larangan didalam kontrak kerja honorer tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada poin perjanjian kerja sama didalam pasal 6 dimana menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis. Poin itu pun dipertanyakan karena tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta agar pegawai honorer yang mendaftar Caleg tak perlu diberhentikan. Mereka cukup cuti tanpa digaji, setelah proses pemilu selesai bisa kembali bekerja.

750 x 100 AD PLACEMENT

“TKD yang menjadi Bacaleg diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT). Nanti setelah itu diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” sebutnya.

Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan ketentuan bagi mereka yang ikut pemilu yang wajib mundur itu tertuang pada pasal 11 ayat satu huruf K, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara.

Selain item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur. Kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. “Kalau didalam aturan kami TKD tidak dilarang karena didalam aturan Kemenkeu didalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” katanya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT